Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 1 Nov 2017

Diduga Menjadi Korban Malpraktek, Keluarga Nurul Aini Ngelurug RSUD Bangil.


Diduga Menjadi Korban Malpraktek, Keluarga Nurul Aini Ngelurug RSUD Bangil. Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Putra

__________________________________________

Pasuruan ( Kabarpas.com) – Diduga jadi korban mal praktek Muhamad Qobul (38) warga Dusun Bengkok Utara, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mendatangi RSUD Bangil, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedatangan Muhammad Qobul untuk minta penjelasan manajemen RSUD Bangil atas kematian istrinya Nurul Aini (35) yang diduga menjadi korban malpraktek. Kehadiran Qobul, langsung diterima Wakil Direktur RSUD Bangil, dr Jundik Agusturo dan didampingi Humas, dr Ghozali. Di ruang pertemuan didampingi kuasa hukum dari pihak Nurul Aini yakni M. Soleh.

M. Soleh kuasa hukum Nurul Aini menuturkan, pihaknya minta klarifikasi atas kematian Nurul Aini yang diduga menjadi korban mal praktek, usai mendapatkan perawatan di RSUD Bangil selama sepekan, “Kami datang untuk meminta penjelasan medis terkait meninggalnya istri Qobul setelah dirawat inap di rumah sakit ini. Karena korban Nurul Aini selama ini tidak mempunyai riwayat penyakit apapun, setelah melakukan operasi cesar atas kelahiran anak kedua. Kondisi korban terus menurun, ” tuturnya.

Sejak rawat inap dan kembali pulang, kemudian sakit lagi dan dirawat kembali di rumah sakit ini, korban Nurul Aini, tiba – tiba mengeluh seluruh badannya melepuh dan rasanya seperti terbakar. Namun pihak dokter, korban Nurul Aini di vonis mempunyai penyakit komplikasi. Seharusnya pihak dokter terlebih dulu memberikan diagnosa obat yang tepat. Namun kenyataan tidak sama. Bahkan kalangan perawat yang merawatnya menakutinya dan seakan-akan penyakitnya tak bisa disembuhkan, seakan divonis tidak bisa sembuh, ” bebernya kepada media.

Lanjut kata M. Soleh, maka saya akan menempuh jalur hukum. Sebab, dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian dokter hingga menimbulkan kematian, maka bisa dipidana 5 tahun penjara. Dan akan saya tunggu janji dari wakil direktur untuk memberikan kejelasan pekan depan beserta data medis. Kalau tidak, kami lapor polisi,” pungkas Sholeh.

Ditempat berbeda Wakil Direktur dr. Jundik menuturkan, Biasanya korban tak tahan obat sehingga muncul gejala penyakit bermacam-macam (dikenal steven jhonson sindrome). “Kalau itu benar yang terjadi, penanganannya akan makin sulit. Untuk itu apakah ini kesalahan obat atau pasien tak tahan obat tertentu, akan bisa diketahui nanti dari data, ” tuturnya.(dar/put).

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Begini Cara Sederhana Polisi, Dishub, dan Srikandi Ojol di Pasuruan Memaknai Hari Kartini

20 April 2026 - 18:14

Tok! Pansus DPRD “Haramkan” Real Estate di Lereng Arjuno

20 April 2026 - 17:20

Kejurprov Dayung Piala Gubernur Jatim 2026 Resmi Dibuka di TBM, Ratusan Atlet Siap Berlaga di Kota Mojokerto

20 April 2026 - 08:04

Fraksi Gerindra DPRD Jember Dukung ASN Turun Verval Data Warga Miskin, Ini Catatannya

19 April 2026 - 18:32

Trending di Peristiwa