Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Terkini · 9 Jan 2026

Kepala Daerah, Waktunya Berbenah dan Menambah BUMD


Kepala Daerah, Waktunya Berbenah dan Menambah BUMD Perbesar

Oleh: Andi Saputra, S.H.,M.H
(Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Lembaga Riset Hukum dan Politik)

 

KABARPAS.COM – UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menegaskan arah baru desentralisasi fiskal. Daerah tidak lagi cukup bergantung pada dana transfer pusat. Mereka dituntut semakin mandiri membiayai pembangunan dan pelayanan public di daerah.

Konsekuensinya jelas, pemerintah daerah harus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa PAD yang memadai, target mandiri fiskal yang dicanangkan Pemerintah pusat tentu sulit diwujudkan. Namun, realitas menunjukkan PAD di banyak daerah masih stagnan, bertumpu pada pajak dan retribusi yang ruang optimalisasinya semakin sempit.

Di titik inilah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya memainkan peran strategis. BUMD dirancang bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen ekonomi daerah untuk menghadirkan layanan publik sekaligus menghasilkan laba. Sayangnya, tidak sedikit BUMD justru berubah menjadi beban APBD menyerap modal tanpa kontribusi berarti bagi PAD.

Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 telah memberi kewenangan besar kepada kepala daerah sebagai pemilik modal dan pemegang saham pengendali BUMD. Mulai dari penetapan kebijakan strategis, investasi, kerja sama, pembentukan anak usaha, hingga pengangkatan dan pemberhentian direksi serta dewan pengawas berada dalam kendali pemerintah daerah.

Dengan kewenangan seluas itu, sulit menerima alasan bahwa kepala daerah tidak memiliki ruang untuk membenahi BUMD. Regulasi bahkan memungkinkan pelimpahan kewenangan kepada perangkat daerah agar pengelolaan BUMD lebih profesional dan tidak tersandera rutinitas birokrasi. Persoalannya terletak pada kemauan politik dan kapasitas tata kelola.

PP 54/2017 juga membuka jalan bagi pendirian BUMD baru, sepanjang berbasis kebutuhan daerah dan kelayakan usaha. Studi kelayakan meliputi aspek ekonomi, pasar, keuangan, regulasi, teknologi, dan sumber daya manusia menjadi prasyarat mutlak. BUMD tidak boleh lahir sekadar karena dorongan politis atau mengikuti tren daerah lain.

Pada pasal 7 PP tersebut, menerangkan bahwa tujuan BUMD ditegaskan secara terang. Yakni, mendorong perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bagi hajat hidup masyarakat, serta memperoleh laba. Tujuan terakhir ini kerap diabaikan, padahal dalam konteks kemandirian fiskal, laba BUMD semestinya menjadi penopang penting PAD.

Karena itu, pembenahan BUMD tidak bisa ditunda. Kepala daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Mana BUMD yang masih relevan, mana yang perlu direstrukturisasi, dan mana yang sudah tidak layak dipertahankan. Pembenahan harus menyentuh jantung persoalan model bisnis, kualitas manajemen, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Penambahan BUMD baru juga patut dipertimbangkan, sepanjang berbasis kajian matang dan terintegrasi dalam RPJMD. Banyak potensi daerah energi, pangan, air bersih, logistik, hingga pariwisata yang seharusnya dapat dikelola secara profesional melalui BUMD, bukan dibiarkan atau sepenuhnya diserahkan kepada swasta.

Namun, BUMD yang kuat tidak cukup hanya mengandalkan modal dan kewenangan. Dukungan publik juga menjadi prasyarat penting. Riset Penilaian terhadap Badan Usaha Milik Daerah 2023 oleh Transparency International Indonesia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah didorong memastikan BUMD menyusun dan mempublikasikan laporan tahunan secara terbuka, memperbaiki sistem rekrutmen pimpinan secara independen dan berbasis kompetensi, serta menerapkan prinsip pencegahan korupsi secara konsisten.

TI Indonesia juga menegaskan perlunya evaluasi tegas terhadap BUMD yang merugi secara berkelanjutan. BUMD yang tidak lagi layak secara usaha harus dibubarkan agar tidak terus membebani keuangan daerah. Jika tetap dibutuhkan untuk layanan publik, statusnya dapat dialihkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

UU HKPD seharusnya menjadi alarm bagi kepala daerah. Jika kemandirian fiskal adalah tujuan, maka membenahi dan bila perlu menambah BUMD adalah salah satu jalannya. Kepala daerah tidak cukup mengeluhkan kecilnya dana transfer pusat. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengambil keputusan strategis dalam mengelola aset ekonomi daerah.

BUMD yang sehat bukan hanya soal laba, tetapi juga cermin martabat otonomi daerah. Di sanalah kapasitas dan keberanian kepemimpinan kepala daerah benar-benar diuji. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Konsolidasi Kebangsaan dan Halalbihalal di Jakarta

18 April 2026 - 10:14

Family Parenting PKK Rejotangan Tulungagung Gelar Kegiatan Edukasi Keluarga Harmonis

18 April 2026 - 10:11

Banyak Manfaat, DPRD Kota Probolinggo Dorong joging Track 

17 April 2026 - 21:04

MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Emergency Response Team di Malang dan Surabaya

17 April 2026 - 12:16

Jember Gaspol Latih Atlet, Siap Sambut Marching Band Asia 2027

17 April 2026 - 11:57

Nenek Penjual Cilok di Pasuruan Naik Haji Setelah Menabung 50 Tahun

17 April 2026 - 07:36

Trending di Berita Pasuruan