Trenggalek, Kabarpas.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah di Aula DPRD setempat, Rabu 18 Februari 2026.
“Jadi kami sengaja mempercepat Raperda ini untuk mengantisipasi jika saja anggaran BOSDA dari provinsi putus karena sesuatu hal,” kata Sukarodin, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek.
Sukarodin menyebut, Kementerian Agama RI menyambut baik atas inisiasi dari komisi IV atas fasilitasi penyelenggara Ponpes dan Madrasah. Karena itu dianggap penting akan kehadiran pemerintah dalam hal ini Pemkab.
“Nah, hal itu sebenarnya kita sudah hadir lewat BOSDA, Madin dan hibah. Namun akan lebih pas jika ada payung hukum sendiri,” tandasnya.
Hal ini disebabkan jika kita hanya mengacu pada UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentu akan ada kekhawatiran jika saja regulasi bantuan dari provinsi putus atau ditiadakan.
“Artinya jika itu terjadi karena beberapa faktor, misal masalah keuangan, APBD bisa hadir,” ucapnya.
Kemudian, ia juga menyinggung terkait optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pengajar untuk pembinaan dalam bentuk pembinaan tentang pelaporan peng-SPJ an.
Politisi PKB ini juga menegaskan jika tentang kesejahteraan para guru di sekolah swasta sudah diatur dalam BOSDA, namun mungkin jumlah anggarannya belum memadai, sehingga belum merata. “Memang perlu menjadi catatan, tapi juga harus melihat kemampuan keuangan daerah,” pungkas orang nomor satu di DPC PKB Trenggalek (gus/ian).

















