Probolinggo, kabarpas.com – Gelaran Konfercab IV PC GP Ansor Kraksaan di Pondok Pesantren Kanzus Sholawat. (Istimewa) di Desa Kandang Jati, pada Sabtu, (13/12/2025) disoal. Isu dugaan tanda tangan surat rekomendasi serta intimidasi santer dan dinilai menciderai organisasi dan sistem demokrasi. Alih-alih melahirkan ketua PC GP Ansor Kota Kraksaan baru secara demokratis konfercab yang dihadiri ratusan kader dari unsur Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pengurus Ranting (PR) ini , justru diwarnai terjadinya praktik-praktik yang seharusnya tidak dilakukan.
Ketua PAC Ansor Kotaanyar, Hendra Gusti Firmansyah menyebut, Konfercab ke-IV PC GP Ansor Kraksaan cacat hukum karena terjadi pemalsuan tanda tangan pada surat rekomendasi yang dikeluarkan PAC Pakuniran.
“Saya sudah koordinasi dengan PAC Pakuniran, diketahui bahwasanya surat rekomendasi hanya satu saja, bukan ganda dan diberikan kepada satu calon saja. Jadi sahabat-sabahat PAC Pakuniran ini tidak terima rekomendasinya jadi ganda,” jelasnya.
Hendra menambahkan banyak kejanggalan lain yang ia temui selama prosesi konfercab berlangsung. Keberpihakan kepada salah satu calon oleh panitia, menurutnya, sangat kental terasa.
“Panitia malakukan skrining kelengkapan persyaratan peserta konfrensi tidak menggunakan ketentuan yg ada dan ketua sidang tidak pernah menggubris instrupsi dari peserta sidang,” bebernya.
Hal senada disampaikan Ketua PAC Ansor Pajarakan, Hasan Taufiqurrahman. Ia dan kader Ansor lainnya mengaku sangat kecewa dengan jalannya konfercab yang dinilai sudah mencederai nilai kejujuran dan keadilan.
“Kekecewaan ini bukan soal kalah atau menang, tetapi tentang nilai-nilai integritas yang sudah seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap tahapan organisasi,” tegas Taufiq.
Munculnya rekomendasi ganda dari PAC Pakuniran memperkuat adanya praktik manipulasi dan intimidasi,” tambahnya.
Lebih lanjut Taufiq menuturkan , perbuatan tersebut tidak seharusnya terjadi di tubuh organisasi sekaliber Ansor
“Ditengah suasana yang semakin panas, berkembang dugaan bahwa salah satu rekomendasi memuat tanda tangan sekretaris yang tidak dikeluarkan secara sah, bahkan tidak diketahui oleh pihak terkait. Kondisi ini memperkeruh suasana dan meruntuhkan kepercayaan terhadap mekanisme organisasi,” urainya
Ini bukan opini tetapi memang ada pengakuan dari Sekretaris PAC Pakuniran bahwa ia tidak merasa memberikan tanda tangan rekomendasi pada calon yang dinyatakan sebagai ketua baru itu, tambah Tambahnya.
Dugaan pemalsuan tanda tangan ini, , tidak hanya mencederai aturan dan etika organisasi namun juga dapat berimplikasi pada kasus hukum. “Karena menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli,
Merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan tanda tangan secara hukum termasuk dalam ‘Pemalsuan Surat’ sehingga pelakunya dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tambahan informasi, Abdur Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris, secara aklamasi dinyatakan sebagai Ketua PC GP Ansor Kraksaan Periode 2026 – 2030.
Abdur Rahman menjadi kandidat tunggal setelah mengantongi rekomendasi dari 8 PAC. Sementara kompetitornya, Syamsudin Gulu, gagal melaju ke tahap pemilihan setelah hanya memperoleh rekomendasi dari 2 PAC.
Karena syarat minimal dukungan bagi calon ketua adalah memperoleh 3 dukungan dari PAC dan 20 PR sehingga bisa melaju ke tahap pemilihan. Polemik terjadi setelah PAC Pakuniran dinilai memberikan dukungan ganda.
Tambahan rekomendasi dari PAC Pakuniran, cukup untuk mengantarkan Syamsudin Gulu ke tahap pemilihan karena telah mengantongi 3 dukungan PAC. Sebaliknya, dukungan untuk Abdur Rahman juga bertambah jadi 9 rekomendasi PAC.
Namun pimpinan sidang pleno menyatakan dukungan ganda tidak sah sehingga Syamsudin Gulu gugur. Ia dinilai tidak memenuhi syarat minimal dukungan. (Wil/Ian).

















