Banyuwangi (Kabarpas.com) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Banyuwangi. Melaksanakan pengarahan dan penyerahan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada para Camat dan Lurah se-Kabupaten Banyuwangi.
Dari target yang di tetapkan pada Tahun 2015 yakni 35 miliar, tercatat 20 persen wajib pajak belum terpenuhi, di bandingkan dengan Tahun 2014 yang presentasinya lebih tinggi. Faktor penghambat yakni Sumber Daya Manusia (SDM) wajib pajak dan petugas pajak.
Hal tersebut membuat Dispenda memberitahukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lebih awal, agar tidak terjadi kesalahan cetak, nama wajib pajak, dan segera di bayar.
“Dari penuntasan pembayaran wajib pajak lebih cepat ini, kami bisa mengkover sumber PAD ” ujar Soedirman Kepala Dianas pendapatan Daerah(Kadispenda) Kabupaten Banyuwangi kepada Kabarpas.com. Selasa, (05/01/16).
Ia menambahkan, dalam pemungutan wajib pajak di tahun 2015 ini, di bayar dengan nominal Rp. 500,- per lembarnya. Pembayaran tersebut akan dilakukan jika SPPT yang sudah disampikan lunas. “Pembayaran tersebut bisa naik menjadi Rp. 1000,- karena sesuai dengan daerah-daerah lain” imbuhnya.
Sementara itu, dalam acara pengarahan tersebut juga diumumkan perkembangan realisasi PBB urutan pertama dan akhir, di tingkat Kecamatan beserta Desa, sehingga mereka segera melakukan evaluasi. Untuk kecamatan Bangorejo mendapat urutan teratas dan Kecamatan Kalibaru paling akhir. Sedangkan Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi mendapat urutan pertama, dan terkahir diduduki oleh Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah. (dik/tin).














