Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 23 Des 2015

48 Kades Terpilih Dilantik, 1 Mengundurkan Diri


48 Kades Terpilih Dilantik, 1 Mengundurkan Diri Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Puluhan Kepala Desa (Kades) yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 28 November lalu akhirnya secara resmi dilantik. Pelantikan kades itu berlangsung di Pendopo Kabupaten Pasuruan dan dilantik secara langsung oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (23/12/2015).

Seusai dilantik puluhan Kades yang akan mengemban amanah selama periode 2015-2021 tersebut, mendapat arahan dan pembinaan dari Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Dalam sambutannya, Bupati Irsyad memberikan ucapan selamatnya kepada para Kades yang baru saja diambil janji dan sumpah jabatannya itu.

“Perlu diketahui bahwa dari jumlah sebanyak 49 Kades terpilih, ada satu Kades yang mengundurkan diri. Sehingga jumlah Kades yang dilantik pada hari ini tinggal 48 Kades. Dan kepada Kades yang baru dilantik, saya ucapkan selamat menjalankan program kerjanya selama enam tahun mendatang,” kata Irsyad dalam sambutannya.

Selain itu Bupati juga berharap, agar para Kades yang baru dilantik itu segera melakukan serah terima dengan Kades lama yang telah usai berakhir masa jabatannya. Dan segera turun ke masyarakat, serta menyusun program kerja di desanya masing-masing.

“Kepada Kades terpilih, agar nantinya bisa lebih bijaksana dalam mewadahi aspirasi rakyatnya, dan tidak tebang pilih. Saya harap bisa merangkul semua pihak dalam menyelesaikan semua persoalan apapun. Serta bisa menjadi pengayom dalam menciptakan rasa aman di lapisan masyarakat,” terang Bupati.

Sementara itu, untuk diketahui bahwa Kades yang telah mengundurkan diri tersebut, berasal dari Desa Mangguhan, Kecamatan Pasrepan. Yang bersangkutan mengundurkan diri lantaran alasan keluarga. Sehingga untuk sementara waktu roda pemerintahan desa di wilayah setempat, akan dipimpin oleh PJ Kades.

“Untuk PJ Kades ditunjuk langsung oleh Bupati Pasuruan, di mana mereka berasal dari unsur pegawai. Dan untuk masa PJ Kades itu sendiri akan berakhir sampai dengan adanya Kades definitif,” ujar Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kepada Kabarpas.com. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

DP3AKB Jember Masuk 5 Besar PPA Award Jawa Timur

17 Juni 2025 - 20:13

DP3AKB Jember Sebut Stunting Bisa Ditekan dengan Pemenuhan Gizi dan Pola Hidup Sehat

17 Juni 2025 - 19:29

Kasatpol PP Pemkab Jember Pimpin Prosesi Pembaretan Anggota Baru dari Unsur CPNS dan P3K

17 Juni 2025 - 18:15

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, JCC: Mendagri Jangan Repotkan Presiden Prabowo

16 Juni 2025 - 11:13

Koperasi Desa Sidomulyo Jadi Percontohan se-Indonesia, Sekda Jupriono: Ini Jadi Pemicu Ekonomi di Desa

15 Juni 2025 - 22:41

Hore! 2 Dusun di Desa Plalangan Kini Diterangi Lampu-lampu PJU Berkat TMMD Kodim 0824/Jember

28 Mei 2025 - 08:20

Trending di KABAR NUSANTARA