Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 23 Agu 2022

11 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Pasuruan Ditangkap


11 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Pasuruan Ditangkap Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com -Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 11 orang jadi tersangka pengeroyokan yang menewaskan AR (21) dan melukai IK (21) asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dari 11 orang tersebut seorang warga Kota Pasuruan berinisial AD (18) asal Kecamatan Gadingrejo ditangkap karena kepemilikan senjata tajam.

Dan Sementara 10 orang lainnya ditangkap karena melakukan tindak kekerasan. Dimana 9 orang diantaranya warga Dusun Kalingung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, berinisial EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), AR (19), MU (25), LH (20).

Dan satu tersangka lain berinisial MA (18) warga Dusun Krajan Barat, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

“10 tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan menyebabkan kematian. Sementara satu tersangka melanggar kepemilikan senjata tajam, ” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti saat konferensi pers pada Selasa (23/08/2022).

Dijelaskan ole Bima jika masing-masing tersangka punya peran yang berbeda dalam insiden pengroyokan yang terjadi pada Jumat (05/08/2022) lalu.

Tersangka AD (18) berperan sebagai orang yang naik sepeda motor ugal-ugalan dan menunjukkan pisau dibalik bajunya kepada korban.
Sehingga korban dan rekannya terpancing mengejar pelaku hingga ke jalan masuk Desa Kalirejo di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Sementara tersangka EF (24), UB (19), dan MU (25), bergantian membacok dan menusuk korban AR (21) hingga tewas dengan dua celurit dan satu pisau.

Dan adapun tersangka AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) melakukan pemukulan kepada korban AR (21) dengan tangan kosong.
Dan terakhir tersangka MM (26) membacok tangan kana korban IK (21) dengan celurit hingga luka berat.

“Kami berhasil menyita satu pisau milik tersangka AD. Sementara bb senjata tajam lainnya dibuang ke laut. Kami juga amankan 6 sepeda motor, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AD (18) terjerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa
hak membawa senjata tajam.

Adapun 10 tersangka lain terjerat pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian. “Hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Mas Adi Tekankan Bahaya Narkoba bagi Generasi Emas 2045

25 April 2026 - 08:10

Berangkatkan Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan, Begini Pesan Mas Adi…

24 April 2026 - 04:35

Bunda Ani Adi Wibowo Ajak Peran Aktif Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

23 April 2026 - 17:53

Cegah Tertukar, Calon Jemaah Haji Kota Pasuruan Beri Tanda Koper dengan Boneka hingga Pita Warna-warni

22 April 2026 - 08:36

Dorong Perlindungan Pekerja Lebih Luas, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kumpulkan 100 PKBU dalam Customer Gathering

21 April 2026 - 22:59

Matangkan Revisi Perda Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Gagas Koperasi Kodifa Jawara

21 April 2026 - 17:45

Trending di Berita Pasuruan