Probolinggo, kabarpas.com – Gara-gara akses masuk rumah dan toko dibangun sebuah ruangan, membuat warga Desa Kertosuko, Krucil, Kabupaten Probolinggo, mengeluh. Dampak bangunan tersebut selain menutup akses masuk rumah salah satu warga, juga mengganggu aktivitas warga yang beraktifitas karena pembangunan ruangan tambahan itu juga menutup sebagian jalan penghubung tiga dusun.
Salah satu warga Sudianto mengatakan, pembangunan tersebut mengganggu warga yang hendak ke Dusun Kedungmini dan pemilk rumah sekaligus toko terganggu.
“Mengganggu warga yang melintas dan yang hendak belanja ke toko ” ujar Sudianto kepada Kabarpas.com. Sabtu, (13/11/2021).
Sudianto menambahkan, depan ruko milik Ahmad, dibangun ruangan permanen oleh tetangga mereka, dengan inisial RYD, dan dulu tanah tersebut digunakan warga beraktifitas baik jalan atau mengendarai sepeda motor.
“Padahal sejak saya kecil dulu, sebidang tanah itu sudah menjadi jalan setapak dan halaman depan rumah ini,” tambahnya.
Pembangunan itu sendiri, lanjutnya dilakukan sejak Kamis (11/11/2021) kemarin. Tanpa permisi dan pemberitahuan, langsung saja dibangun oleh RYD, yang tak lain adalah tetangga depan rumah Ahmad. Padahal sepetak tanah itu, merupakan jalan masuk kendaraan dan akses jalan penghubung tiga dusun.
Warga sekitar pun resah dan bertanya-tanya. Warga kemudian memutuskan untuk mengadukan hal itu ke pihak desa. Untuk mengetahui secara persis, dokumen sepetak tanah yang menjadi sumber sengketa itu.
“Tuntutan kami sebagai warga tidak neko-neko. Jika memang itu ada dokumen aslinya, surat kepemilikan tanahnya, silahkan dibangun. Tapi jika tidak ada dokumen resminya, maka harus dibongkar. Karena setahu kami, sepetak tanah itu milik negara, masuk bahu jalan,” jelas Sudianto.
Warga yang lain, Nur, mengatakan, sejak dirinya kecil dahulu, jalan tersebut sudah ada. Jika bulan tertentu, digunakan sebagai rute latihan TNI. “Jika melintas di desa ini ya lewatnya situ. Makanya kami resah sekali kalau itu ditutup,” katanya.
Karena berpotensi memicu konflik horizontal, pihak Kecamatan Krucil langsung menelusuri dokumen sepetak tanah tersebut.
Melalui pesan singkat, Camat Krucil, Hari Pribadi menyebut, pihaknya melalui Satpol PP Kecamatan berusaha mengklarifikasi dokumen tanah tersebut.
Komunikasi dengan RYD, selaku pembangun ruangan di sepetak tanah itupun juga sudah dilakukan.
“Yang bersangkutan juga bersedia membongkar, jika bangunan yang sedang proses pembangunan berdiri di tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Sejauh ini, warga Desa Kertosuko, Krucil, Kabupaten Probolinggo pun masih menunggu kepastian dokumen tanah tersebut. (pj/fir).



















