Probolinggo (Kabarpas.com) – Sejumlah petugas tim Buser dari Polda Bali, tiba-tiba mendatangi Kantor kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kedatangan para petugas berpakaian preman tersebut, ialah untuk mencari berkas kependudukan salah satu warga setempat, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali, yaitu terkait kasus penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh orang pelaku yang mengaku sebagai Azis Husein.
Informasi yang dihimpun Kabarpas.com menyebutkan, Azis Husein gadungan diketahui beralamat di RT.03/Rw.03 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, kabupaten Probolinggo. Dia dilaporkan oleh pemilik Tanah asal Kabupaten Malang yang juga memiliki nama asli Azis Husein. Diduga, warga patokan itu menjual tanah milik warga malang tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.
“Bagaimana mungkin seseorang tanpa surat pindah atau surat keterangan lainnya, dapat semudah itu mengurus KTP di kelurahan, pasti ada yang tidak beres,” ujar Taufik, salah seorang rekan dari Azis Husein yang asli kepada Kabarpas.com.
Taufik menjelaskan kronologis pelaporan Azis Husein yang asli terhadap Azis Husein gadungan adalah penipuan atas perkara jual beli sebidang tanah seluas 1.060 meter persegi di Grobogan, Denpasar, Bali. Dari keterangan Taufik diketahui kronologis permasalahan jual beli tersebut bermula ketika tanah yang pada awalnya milik I Made Gelar, warga setempat menjual tanahnya seluas 1.060 meter persegi seharga Rp 5 juta kepada Azis Husein warga Malang pada tahun 1976 lalu dengan notaris bernama Syarifuddin.
Untuk memuluskan pengurusan tanahnya tersebut, I Made Gelar kemudian menawarkan bantuan pada Azis Husein untuk mengurusi surat ikatan jual beli serta surat kuasa tanah yang sedianya akan diserahkan pada Azis Husein.
I Made Gelar yang diketahui telah wafat 2 tahun lalu itu kemudian mencari Azis Husein ditempat tinggalnya di Bali. Namun, tak ketemu dan di duga Azis Husein telah kembali ke Malang tanpa diketahui oleh I Made Gelar. Putus asa karena tak kunjung dapat menemui Azis Husein, Akhirnya I Made Gelar menjual tanahnya tersebut kepada seseorang bernama Zaenal Tayib, dan oleh Zaenal tayib dijual kembali kepada Cahyo Gunadi, dan terakhir oleh Cahyo Gunadi tanah itu digadaikan ke bank sebagai agunan pinjaman. Karena tak mampu melunasinya akhirnya tanah tersebut di ambil alih oleh bank.
Dalam kasus ini Taufik atas nama pelapor yakni Azis Husein yang asli, mempertanyakan bagaimana bisa KTP atas nama kliennya bisa keluar dan dibuatkan oleh pemerintah Kelurahan Patokan dan Kecamatan Kraksaan. Padahal Azis Husein gadungan itu berasal dari Jakarta dan datang ke tempat tersebut tanpa surat pindah dan bisa punya KTP begitu cepat.
“Hal ini sangat merugikan pihak kami, karena nama klien kami dicatut dan tanda tangannya juga dipalsu untuk dapat menjual kembali tanah tersebut seharga Rp 89 Miliar kepada pihak ketiga, padahal klien kami tidak pernah merasa menjual tanah itu pada siapapun,”ujarnya.
Taufik juga mengungkapkan dalam proses pengurusan KTP atas nama Azis Husein tersebut, ada kejanggalan yakni peran Saleh, salah satu tersangka penjualan lahan tanah makam di desa Asembakor beberapa bulan lalu.
Sementara itu, Ketua RW 03 kelurahan Patokan, Edi saat dihubungi membenarkan adanya pencarian informasi terkait seseorang yang bernama Azis Husein yang di KTP nya tertera alamat sebagai warganya. Namun, Edi mengaku tak hafal satu persatu warganya terutama yang bernama Azis Husein.
“Ya, betul mas. Memang benar ada polisi dari Bali, yang sempat datang dan mencari surat keterangan pindah dari seseorang yang bernama Azis Husein itu dikantor kelurahan,” terangnya.
Dia tidak menampik jika kesalahan pengurusan KTP masih saja bisa terjadi. Terlebih pada saat itu sistem pengurusan KTP masih secara manual dan belum terkomputerisasi seperti saat ini.”Waktu itu kan masih manual jadi peluang kesalahan masih ada,” pungkasnya. (sam/gus).



















