Malang, Kabarpas.com – Wali Kota Malang, Sutiaji, menerbitkan surat edaran yang melarang memperdagangkan daging anjing, dalam SE No 5 tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing itu, dia meminta seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha, restoran, warung, dan pedagang kaki lima yang menyediakan daging anjing untuk berpedoman SE tersebut.
Hal tersebut direspon oleh Dog Meet Free Indonesia (DMFI). Mereka mendukung upaya pemerintah demi mencegah terjadinya peredaran dan penjualan daging hewan anjing secara meluas.
Humas Lapangan Investigasi DMFI Pusat, Mustika mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi terkait maraknya peredaran daging hewan anjing di Kota Malang dan salah satu warung terang-terangan masukkan daging anjing dalam menu.
“Kita sudah melakukan investigasi, di kota Malang ini perdagangan daging anjing ada 5 warung terbuka dan 8 warung tertutup, bahkan sudah sampai masuk di Go-food,” kata Mustika kepada awak media saat menggelar konferensi pers.
Dari hasil investigasi rumah potong daging anjing terdapat di wilayah Kabupaten Malang yaitu di wilayah Singosari dan Tumpang, setelah itu diperdagangkan ke warung-warung penjual daging anjing.
Sementara itu, Koordinator Pecinta Kucing dan Rescue Malang, Freddy menjelaskan, daging anjing dan kucing sudah ditemukan di daerah kota malang, bahkan beberapa warung makan mengoplos daging hewan kucing dan anjing, karena kekosongan stok daging anjing.
“Ada yang ambil kucing untuk diambil daging nya untuk dibuat oplosan dicampur dengan daging anjing,” kata Freedy.
DMFI berharap, Pemerintah bisa mengeluarkan Perda yang lebih tegas dalam menemukan maupun memberantas peredaran daging hewan anjing dan kucing.
“Jangan hanya SE saja, Karena ini mengandung undang-undang. Suatu daerah harus ada perda karena ini menyangkut kesehatan masyarakat umum, lebih tegas pemerintah maka kota itu akan aman.,” tutupnya. (lif/ida).