Yogyakarta, Kabarpas.com – UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melakukan verifikasi alat standar kemetrologian di Balai Sertifikasi Metrologi Legal (BSML) Regional 2 Yogyakarta.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami didampingi Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini bersama para penera ahli datang ke BSML Regional 2 Yogyakarta untuk mengambil alat-alat standar kemetrologian yang sudah diverifikasi.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan alat-alat standar kemetrologian yang dimiliki oleh UPT Metrologi Legal rutin dilakukan verifikasi dan sertifikasi untuk standarisasi peralatan kemetrologian di BSML Regional 2 Yogyakarta.
“Rutin tiap tahun kita laksanakan karena memang kewajiban untuk melakukan tera ulang, maka harus distandarisasi dan itu melalui suatu proses sehingga kita nanti mendapatkan sertifikasi bahwa alat-alat yang dimiliki oleh UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo sudah sesuai standar. Kita melakukannya di Balai Sertifikasi Metrologi Legal Regional 2 Yogyakarta,” katanya.
Menurut Taufik, verifikasi peralatan standar kemetrologian ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan dan untuk menjamin keadilan bagi konsumen khususnya di bidang penimbangan dan pengukuran. “Karena memang mempunyai peran dalam pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan dan keselamatan sehingga perlu standarisasi,” jelasnya.
Taufik menerangkan sertifikasi untuk standarisasi peralatan kemetrologian ini adalah sebagai bentuk pelayanan optimal dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo kepada masyarakat. Tentunya tidak hanya berperan dalam asas keadilan, ketepatan atau kesesuaian ukuran namun dapat juga nanti ini sebagai kemampuan untuk menghadapi pasar bebas di era globalisasi ini.
“Saat semuanya sudah terukur, maka kita mampu bersaing baik dari pengusahanya termasuk produsen dapat meningkatkan kualitas produksi maupun jasa-jasa pelayanan. Selain itu, dengan adanya sertifikasi ini semoga harapannya Kabupaten Probolinggo dapat mempertahankan sebagai daerah tertib ukur sebagaimana tahun 2023 kemarin,” tambahnya.
Sementara Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengaku bersyukur karena di bulan Agustus 2024 UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo telah selesai melaksanakan kegiatan verifikasi peralatan standar kemetrologian di Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional 2 Yogyakarta.
“Kami mendampingi Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo mengambil alat yang telah terverifikasi di BSML Regional 2 Yogyakarta. Alhamdulillah sudah selesai semua beserta sertifikatnya. Ada sejumlah 59 unit atau 59 alat yang kami bawa ke BSML Regional 2 Yogyakarta untuk diverifikasi,” ujarnya.
Rini menerangkan tujuan verifikasi peralatan standar ke BSML Regional 2 ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo untuk menjaga ketertelusuran peralatan standar yang dimilikinya.
“Jadi peralatan standar yang kita gunakan untuk menguji alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang ada di daerah itu juga perlu diversifikasi atau perlu dipastikan kembali akurasinya,” jelasnya.
Menurut Rini, peralatan standar yang dibawa untuk diverifikasi itu antara lain ada anak timbangan, timbangan elektronik, bejana ukur yang biasa dibawa untuk menguji pompa ukur BBM di SPBU, gelas ukur dan seterusnya serta beberapa peralatan standar lainnya.
“Masa berlaku dari sertifikat verifikasi ini ada yang 1 tahun dan ada yang 2 tahun. Yang 2 tahun ini khusus untuk peralatan standar berupa anak timbangan yang kelasnya kelas F atau kelas tinggi. Jadi tujuannya sekali lagi untuk menjaga ketertelusuran peralatan standar yang kita miliki dan kita gunakan untuk menguji UTTP yang ada di daerah,” terangnya.
Rini mengharapkan setelah peralatan standar kemetrologian ini terverifikasi di BSML Regional 2 Yogyakarta, pihaknya bisa langsung melaksanakan kegiatan pelayanan tera-tera ulang di daerah dengan alat standar yang sudah dipastikan akurasinya atau kevalidannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada pemilik alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib untuk ditera-tera ulang untuk segera melakukan tera ulang atau tera-tera ulang melalui UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Lebih lanjut Rini menambahkan tera ulang itu bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo untuk dilayani di kantor ataupun di tempat sidang tera ulang yang biasanya dilaksanakan di pasar.
“Bagi perusahaan atau alat ukur, takar dan timbang yang berada di tempat pakai bisa menghubungi kami untuk kami layani di tempat pakai. Tentu saja dengan menggunakan peralatan standar yang sudah terverifikasi atau tertelusur,” pungkasnya. (len/ari).