Probolinggo (Kabarpas.com) – Puluhan warga dari kampung nelayan Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melurug kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Kraksaan. Aksi ini dilakukan lantaran mereka menuntut keadilan terhadap rekan mereka bernama Humaida (65), yang saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) setempat.
Kasus ini bermula saat Humaida, yang sudah mempunyai 12 cucu tersebut, terlibat perkelahian dengan Iswatun Hasanah (30), yang tak lain tetangganya sendiri. Ironisnya, perkelahian yang berujung ke ranah hukum ini, disebabkan hanya karena berebut ikan asin saat berjualan ikan di tempat pelelangan ikan di desanya. Akibat insiden tersebut, keduanya pun sama-sama mengalami luka di wajahnya.
Pasca kejadian Iswatun langsung melapor ke Polisi dan melakukan visum. Selanjutnya, korban Iswatun dinyatakan P21 oleh Polsek setempat, dan kemudian dieksekusi oleh Kejari. Sedangkan Humaida, tidak melapor atas kejadian itu. Namun, oleh Kejari setempat Humaida ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Rutan Krksaan.
“Hanya gara-gara berebut ikan asin untuk dijual. Ibu saya dipanggil 2 kali oleh Polsek. Bahkan, saat ini ibu sudah ditahan di rutan,” ujar Ningsih, anak Humaida, kepada wartawan saat melurug Kejari Kraksaan bersama puluhan rekannya yang sama-sama nelayan, Kamis, (14/04/2016).
Puluhan nelayan dan pihak keluarga Humaida menuding terjadi diskriminasi hukum. Sebab mereka menilai pihak Kejari Kraksaan hanya menahan Humaidah dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara Iswatun dibiarkan bebas. “Kenapa kok ibu saya yang dihukum, yang usianya sudah sepuh. Tapi, kok lawannya malah tidak dihukum. Untuk itu kami menuntut keadilan,” imbuhnya.
Namun tudingan warga itu langsung ditepis oleh Kejari Kraksaan. Mereka mengaku menahan Humadiah karena berkasnya sudah lengkap atau P21 atas laporan Iswatun. Sebaliknya, tidak ada laporan yang dapat menjerat Iswatun ke ranah hukum.
“Permohonan dari pihak keluarga Humaida ini, akan kami proses dan akan kami ajukan ke pimpinan. Kenapa Kejaksaan hanya menahan satu pihak, karena berkas yang masuk hanya satu berkas saja, dari pelapor Iswatun,” pungkas Widi Trismono, PLH Kasi Intel Kejari Kraksaan. (sam/gus).



















