Probolinggo, Kabarpas.com – Komunitas Buruh dan Pekerja Pelabuhan Perikanan Mayangan,Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, melakukan aksi damai memprotes dan menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tentang jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Aksi tolak PP 85 ini diikuti oleh kaum pria dan emak-emak.
Koordinator aksi Wiwit menjelaskan,
Aksi damai ini dilakukan di tengah laut, tepatnya di sekitar perairan selat Madura. Massa membentangkan poster dan banner mengecam PP No. 85 di atas kapal kemudian mereka menyelam ke dasar laut untuk memasang dan membentangkan alat peraga berisi kecaman.
“Kami bisa menganggur kalau aturan itu tetap diberlakukan, karena perusahaan ikan akan berhenti beroperasi sehingga kami bisa di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kata Wiwit kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo. Sabtu, (9/20/2021).
Di Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggo, sedikitnya 8 ribu warga bekerja sebagai pekerja perikanan, mulai menjadi karyawan perusahaan perikanan, Anak Buah Kapal (ABK), nelayan hingga buruh angkut.
“Sebagian orang dari 8 ribu ini sudah kena PHK, karena perusahaan menyesuaikan dengan aturan yang diberlakukan pemerintah itu,” tambahnya.
Selanjutnya, aksi massa dilakukan di dasar laut karena massa sudah lelah dengan sikap pemerintah dan instansi terkait. Sebab dalam beberapa hari terakhir, aksi massa yang dilakukan di darat tak membuahkan hasil.
“Kali ini kita optimis dan terus akan bekerja keras berjuang agar pemerintah bisa memperhatikan nasib buruh. Kalau surat resmi sudah kita kirim ke Presiden, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), DPR-RI, Gubernur Jawa Timur, DPRD Jatim,” terangnya.
Sebelumnya, Komunitas Buruh dan Pekerja Pelabuhan Perikanan Mayangan,Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (27/9/2021), telah menggelar aksi damai di Pelabuhan Perikanan Mayangan, untuk menyuarakan aspirasinya. (pj/yon).



















