Pasuruan, kabarpas.com – Tim Resmob Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 4 pelaku kejahatan. Salah satu modus yang dilakukan adalah pelaku mengaku sebagai intel Polda Jatim.
Tak cukup sampai di situ, dalam aksinya pelaku membawa pistol mainan berupa korek api yang ia gunakan untuk menakuti para korban. Kini para pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Para pelaku tersebut masing-masing diketahui bernama Ahmad Taufik (26) warga Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Nafi’udin (27) warga Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ilham, (23) warga Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan Anak Agung Ngurah Aryabawa atau AAN, (47) warga Kota Surabaya.
“Untuk tersangka AAN dalam aksinya mengaku sebagai intel Polda Jatim dan membawa pistol mainan berupa korek api. Ia mendatangi korban di sebuah warung, lalu kemudian mengancam dan menakuti korban dan merampas motornya,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman kepada Kabarpas.com.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun. (emn/ida).