Probolinggo, kabarpas.com – Berdasarkan surat Inmendagri No 39 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya berada di level 3 kini menjadi Level 2. Selain Kabupaten Probolinggo wilayah lainya di Jawa Timur yang berada di level yang sama adalah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kota Pasuruan.
Koordinator Penegakan Hukum (gakkum) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menegaskan, berada di level 2 ini adalah hasil kerja keras bersama dalam melawan korona virus disease, dengan 3 pilar (TNI , Polri, dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo).
“Bersama tiga pilar kita terus berupaya meminimalisir penyebaran covid-19,” ujar Ugas Irwanto kepada Kabarpas.com.
Ugas menambahkan, selama ini satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo menerapkan 4 mata tombak dalam melawan pandemi covid-19, empat mata tersebut adalah Protokol kesehatan 5 M, Tracing, testing dan treatment (3T), Vaksinasi untuk semua orang. Dan yang terakhir adalah pelayanan kesehatan.
“Kita terapkan dan disiplinkan 4 mata tombak ke masyarakat , untuk melawan covid-19,” sambungnya.
Kepada masyarakat Probolinggo diharapkan selalu disiplin melaksanakan 5 M seperti selalu memakai masker yang baik dan benar, sering mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi aktivitas di luar rumah agar virus korona terkendali.
Berlakunya level ini tegas Ugas, Satgas Covid-19 Probolinggo berusaha memberlakukan kelonggaran sesuai peraturan Inmendagri , seperti uji coba Pemberlakuan Pelajaran Tatap Muka (PTM) untuk siswa didik.
“Percobaan kelonggaran ini, masyarakat tidak boleh kendor disiplin Prokes agar tidak ada peningkatan kasus covid di wilayah ini,” tutupnya. (pj/tin).