Jember, Kabarpas.com – Ketua MUI Jember H. Abdul Haris bersama jajarannya beraudiensi dengan Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menindaklanjuti keluarnya Fatwa MUI Jawa Timur yang menghukumi haram kegiatan sound horeg yang kini digandrungi oleh masyarakat.
Abdul Haris berharap fatwa MUI Jatim yang dikatakan berbasis sebuah penelitian bisa diberlakukan di Jember. Menurutnya, sound horeg banyak mudharatnya sebab tidak hanya sebatas dari sisi agama tapi juga merugikan kesehatan.
“MUI sudah melakukan penelitian kemudian dijadikan sebuah keputusan, jadi bagaimana itu bisa diberlakukan di Jember. Dari paparan para ahli, sound horeg tidak hanya berdimensi agama tapi juga kesehatan, itu paling berat disitu. Ahli menegaskan bahwa disitu ada kemaksiatan, itu harus diperhatikan kaum muslimin tapi lebih dari itu ada dimensi kesehatan yang nyata,” ujarnya di Mapolres Jember.
Ia mengatakan, badan kesehatan dunia atau WHO sudah menetapkan batas terima oleh pendengaran manusia adalah 85 desibel (85dB). Jika lebih dari itu, maka fungsi telinga akan terganggu dan mengurangi kualitas pendengaran.
Dari kajian yang dilakukan MUI Jember di empat kecamatan, terungkap bahwa kegiatan sound horeg sudah melampaui batas terima telinga.
“Kami kemarin melakukan penelitian di empat kecamatan. Kami berbasis penelitian tim kajian dan ternyata semuanya di atas 85dB. Lagi-lagi saya tekankan, tolong kasihan generasi muda anak-anak kita yang secara perlahan kesehatan pendengaran akan menurun,” tuturnya.
“Kalau ilmu pengetahuan sudah tidak dijadikan patokan mau jadi apa bangsa ini,” imbuhnya.
Abdul Haris meminta pihak berwenang melakukan penertiban terkait fenomena sound horeg.
“Kalau pelarangan memang tidak memungkinkan, tapi bagaimana pembatasan dari suara yang menggelar itu harus diturunkan. Kalau sound jebol masih bisa diganti, kalau telinga mana bisa, sudah rusak ya rusak.
Fatwa itu tidak mengikat pada sanksi tapi seruan moral. Fatwa itu dikeluarkan oleh banyak orang yang memiliki kompetensi dan selayaknya harus jadi rujukan dan pegangan. Kami berharap pemerintah menjadikan ilmu pengetahuan sebagai pegangan dalam merumuskan kebijakan,” urainya.
Fatwa MUI tentang sound horeg di Jawa Timur menyatakan bahwa penggunaan sound system dengan volume ekstrem yang mengganggu dan membahayakan, terutama yang disertai kemaksiatan, hukumnya haram. Fatwa ini dikeluarkan karena pertimbangan dampak negatif sound horeg terhadap kesehatan, lingkungan, dan sosial masyarakat. (dan/ian).