Jember, Kabarpas.com – Amin Rianto warga Desa Jatiko’ong Kecamatan Sumberbaru diduga menjadi korban penipuan jual beli tanah dan rumah dengan luas 120 m² di wilayah RT 05 RW 16 Dusun Teko’an Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul oleh SY dan SM selaku pemilik sekaligus penjual.
Praktik culas yang dilakukan oleh pasangan suami istri (SY-SM) asal Desa Tanggul Kulon ini adalah menghilangkan atau menghanguskan uang muka (DP) pembelian tanah dan rumah yang dibayar 9 Mei 2022, serta melakukan pembatalan transaksi jual beli yang sudah terjadi secara sepihak.
Rupanya DP yang sudah dibayar Amin Rianto itu hanya dianggap sebagai uang sewa rumah oleh SY-SM.
“Uang muka sebesar 25 juta rupiah yang dibayar dan dianggap olehnya sebagai uang sewa rumah,” Ucap Ihya Ullumiddin SH, kuasa hukum Amin Rianto.
Advokat dengan nama beken Udik itu menerangkan, di Kwitansi pembayaran tertulis jelas uang Rp25 juta rupiah sebagai DP harga jadi pembelian tanah sebesar Rp145 juta rupiah. Sisanya Rp75 juta dibayar pada tanggal 30 bulan Mei dan pelunasannya sebesar Rp45 juta di bayar pada bulan Agustus.
“Kwitansi di tulis sendiri oleh SY bersama SM dan disaksikan BW yang sekaligus makelar dari penjualan obyek tersebut,” terangnya.
Namun, kata Udik, ketika akan dilakukan pelunasan di bulan yang sudah disepakati bersama, SY dan SM mengatakan Akte Jual Beli (AJB) tanah masih berada di salah satu bank yang berada di Kecamatan Tanggul dan berjanji satu bulan akan diselesaikan.
“Hingga waktu yang dijanjikan kepengurusan AJB di bank tak kunjung selesai, sehingga datang lah klien ke rumahnya beberapa kali, namun selalu berjanji, hingga menyuruh rumahnya untuk menyewakan rumah yang menjadi obyek,” jelas Udik.
Tepat pada tanggal 27 bulan 5 tahun 2025, imbuhnyanya, kliennya diusir dan tidak mengakui penjualan atas tanah dan rumah serta dianggap menyewa.
Udik pun bertambah yakin kalau kliennya menjadi korban penipuan dengan adanya perubahan tanda bukti kepemilikan tanah yang awalnya hanya berupa AJB (saat terjadi transaksi jual beli) yang kini sudah berubah menjadi sertifikat dengan penerbitan tahun 2024 melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diatasnamakan SM.
“Artinya, SY dan SM bohong, AJB diduga tidak di bank tetapi memang sengaja tidak diberikan dan mengambil keuntungan atau melakukan penipuan dari transaksi jual beli tanah dan rumah,” tegasnya.
Atas kejadian ini Udik sebagai kuasa hukum bersama H. Amin Rianto melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember dengan Nomer laporan STTLPM/774/VII/2025/SPKT/ Polres Jember tertanggal 21 Juli 2025. “Karena sebelumnya telah dilakukan mediasi di Desa, tidak menemukan titik temu,” kata Udik.
Udik menambahkan, kliennya semakin yakin untuk melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Mapolres Jember. Pasalnya, sebelum klien juga ada yang menjadi korban yakni Juari Warga Desa Patemon yang dalam kasus ini menjadi saksi pendukung.
“Ternyata kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi, hal serupa pernah terjadi pada Juari. Dia diduga ditipu sekitar 20 juta. Modusnya yang dilakukan sama dan obyek pun sama. Dari sini sudah jelas, kalau Pasutri ini diduga Sindikat,” tandasnya. (dan/ian).