Batu, Kabarpas.com – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu memasuki tahap sidang kedua. Kasus asusila yang melibatkan JE, pendiri SMA SPI Kota Batu, terhadap siswanya itu diwarnai aksi massa dengan berdemo membawa berbagai poster. Sidang agenda penyampaian keterangan saksi korban ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (23/02/2022).
Nampak dalam banner ada beberapa tuntutan yang disampaikan seperti agar JEP dihukum seumur hidup kepada predator anak, cabut izin dan tutup SPI, tangkap dan adili JEP, serta sebagainya.
Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengatakan, gerakan demo dan pemasangan banner dilakukan karena mereka merasa keadilan belum ditegakkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.
“Sebab sampai sidang kedua ini terdakwa belum juga ditahan. Padahal kasus serupa di Bandung pelaku langsung ditahan. Ini merupakan cara masyarakat menyuarakan keadilan,” kata Fuad Dwiyono kepada awak media.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat dengan nomor R- 0353/5.1.HSHP/LPSK/02/2022 Tanggal 17 Februari 2022 meminta agar sidang ditunda atau dilaksanakan daring, dengan pertimbangan trauama psikologis dari korban.
Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri Batu melalui Kasi Intel, Edi Sutomo, mengatakan pihaknya memang sudah mendapatkan surat tersebut, namun akan tetap menggelar sidang lanjutan dengan jadwal permintaan keterangan saksi.
“Kita sudah melakukan diskusi terkait surat permintaan dari LPSK yang meminta sudah dilakukan secara daring namun semua tetap sepenuhnya hak dari pihak Pengadilan Negeri Kota Malang, karena yang melangsungkan sidang berada di kewenangan majelis hakim,” terang Edi Sutomo. (lif/ida).


















