Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Probolinggo · 7 Jun 2016

Sidak ke Sejumlah Toko Modern, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluwarsa


Sidak ke Sejumlah Toko Modern, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluwarsa Perbesar

Probolinggo (Kabarpas.com) – Petugas gabungan melakukan razia ke beberapa toko modern di wilayah Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Alhasil. dari sidak yang dilakukan oleh petugas gabungan itu, ditemukan sejumlah makanan yang kadaluwarsa.

Pantauan Kabarpas.com, petugas gabungan yang melakukan sidak ini yaitu terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Polres, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Satpol PP setempat. Dari sidak tersebut mereka menumukan beberapa mie instan berkapang, saus kadaluarsa, obat batuk kadaluarsa, dan susu kaleng dengan kemasan rusak. Kendati tidak kadaluarsa, kemasan kaleng yang penyok juga berpotensi merugikan konsumen.

Makanan yang sudah tidak layak dijual tersebut, ditemuman di sebuah toko yang berada di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kraksaan. Selanjutnya, makanan tak layak konsumsi itu disita oleh Polres. Guna dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku.

Menurut Kabid pengawasan Disperindag, Kabupaten Probolinggo, Daniel mengatakan, pihaknya hanya berfungsi sebagai pengawas saja. Terkait peredaran mamin rusak atau kadaluarsa. Tanpa bisa melakukan penindakan. Karenanya, dalam sidak mamin ini, pihaknya menggandeng satker terkait.

“Tugas kami hanya untuk menghimbau kepada para penjual, agar tidak menjual barang yang tak layak pada konsumen,” ujarnya kepada Kabarpas.com, Selasa (07/06/2016).

Untuk diketahui, Operasi mamin semacam ini, memang tengah digiatkan. Pasalnya momen lebaran kerap disalahgunakan penjual nakal. Dengan menjual barang tak layak kepada konsumen.

Terhadap barang yang disita, Wakapolres Probolinggo, Kompol Sujiono mengatakan kalau pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab menurutnya, tindakan tetsebut, jelas bertentangan dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Untuk temuan mamin yang tak layak jual itu akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (sam/gus).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Jelang Perayaan Nataru, Gubernur Koster Minta Pasokan BBM di Bali Aman

3 Desember 2019 - 10:28

Pemkab Probolinggo Siap Ekspor Bawang Merah ke Thailand

2 Agustus 2019 - 23:53

Pos PAUD Jambangan Kenalkan Rasa Kebersamaan pada Baduta

2 Agustus 2019 - 22:56

Tiga Gudep Sekolah di Probolinggo Didatangi Tim Lomba Gudep Unggul Jatim

2 Agustus 2019 - 22:02

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pendampingan DAK Fisik Pendidikan

29 April 2019 - 21:22

KPU Probolinggo Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019

29 April 2019 - 20:56

Trending di Kabar Probolinggo