Probolinggo (Kabarpas.com) – Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan adanya razia kendaraan bermotor di perbatasan Probolinggo-Situbondo. Pasalnya, razia dilakukan di tikungan yang kondisinya menurun tajam, di kawasan Puncak, tepatnya di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Menurut salah satu pengguna motor, Dicko (29), warga Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mengaku, razia kendaraan semestinya harus terpampang papan informasi sekitar 50 meter. Namun, nyatanya di lapangan, razia yang diduga ‘Abal-abal’ itu, tidak ada papan informasi pemberitahuan dalam giat razia.
“Saya tidak melihat adanya papan informasi. Apalagi, di sana itu kan tikungan tajam dan menurun. Saya kira sangat membahayakan bagi pengguna motor. Sebab mereka bisa langsung kaget ketika ada razia,” ucap Dicko kepada Kabarpas.com, Senin, (11/04/2016).
Jika mengacu pada Pasal 10 PP 80/2012, lanjut Dicko , Razia tidak boleh dilakukan di kawasan tikungan tajam serta di jalur tanjakan.
“Tapi ini aneh, Razia itu dilakukan di tikungan tajam dan jalur tanjakan lagi. Jadi polisi itu mencegat pengguna motor dari arah Situbondo. Termasuk saya juga dicegat,” ujarnya kepada Kabarpas.com.
Ia mengatakan, kalau dirinya terkejut ketika ada razia kendaraan di tikungan tajam dan menurun, hal ini akan membahayakan bagi pengguna jalan. “Apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan bagi pengendara jalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Bambang Sugiarto menyebutkan, kalau diriya tidak memerintahkan anggotanya untuk melakukan razia kendaraan roda dua itu di tikungan. “Saya tidak memerintahkan razia di tikungan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Kasat menegaskan, kalau memang terjadi razia di tikungan tajam dan tanpa ada papan informasi, dirinya tak segan-segan akan menindaklanjuti serta akan mengkroscek pada anggotanya. “Saya akan lakukan kroscek dulu kebenarannya,” pungkasnya.(sam/gus).



















