Jember, Kabarpas.com – Pemkab Jember memastikan kegiatan belajar mengajar di SDN Pecoro 02 tetap berjalan meski sengketa lahan sekolah tersebut masih diproses di Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ervan Setiawan menegaskan pendidikan anak tidak boleh menjadi korban tarik-menarik sengketa lahan. Pemkab, kata dia, menempatkan keberlangsungan sekolah sebagai prioritas utama sambil tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Prinsip kami memastikan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi, terlepas dari perkara yang sedang berjalan di pengadilan,” katanya.
Ia meminta para pihak yang bersengketa menahan diri dan tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan. Apalagi objek perkara berkaitan langsung dengan fasilitas publik yang menyangkut kepentingan anak-anak.
Ervan menegaskan, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif. Ia menilai perlindungan terhadap hak pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah daerah atau pihak sekolah.
“Ini bukan tanggung jawab satu atau dua pihak saja, melainkan tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Terkait perkembangan perkara, Pemkab Jember menyebut proses gugatan masih panjang dan akan memasuki agenda pembuktian pada sidang yang dijadwalkan Kamis pekan ini. Bagian Hukum juga masih mengevaluasi kemungkinan langkah lanjutan atas penyegelan sepihak, termasuk opsi somasi atau upaya hukum lain, dengan tetap mempertimbangkan jalannya persidangan.
Sebelumnya, aktivitas belajar di SDN Pecoro 02, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, sempat lumpuh setelah gerbang sekolah disegel pada dini hari. Siswa yang datang bersama orang tua terpaksa menunggu di luar hingga aparat Satpol PP, kepolisian, dan unsur Muspika membuka segel sekitar pukul 07.30 WIB, sehingga kegiatan belajar dapat kembali berlangsung.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jember, gugatan atas lahan seluas sekitar 1.683 meter persegi yang ditempati sekolah tersebut didaftarkan pada 17 November 2025 dengan Nomor 133/Pdt.G/2025/PN Jmr. Penggugat bernama Sun’a mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama B. Kuswo Misna.
Kasus ini menyoroti kerentanan fasilitas pendidikan yang berdiri di atas lahan bersengketa. Di satu sisi, proses hukum harus dihormati. Di sisi lain, negara dituntut memastikan ruang belajar tetap aman dan dapat diakses siswa tanpa gangguan. Bagi Pemkab Jember, menjaga sekolah tetap berjalan menjadi garis batas yang tak boleh dilanggar sembari menunggu putusan pengadilan. (dan/ian).



















