Reporter: Emen Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota menindak tegas penggunaan alat tangkap ikan terlarang di wilayah hukumnya. Seorang nelayan berinisial M.H. (35) diamankan setelah kedapatan menggunakan jaring trawl saat melaut pada Kamis (12/3/2026) sore.
Petugas mencegat M.H., warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, saat ia mengoperasikan kapal motor nelayan berwarna putih tanpa nama di perairan setempat sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin untuk menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem laut.
”Saat patroli, anggota mencurigai aktivitas sebuah kapal. Setelah diperiksa, ditemukan penggunaan jaring trawl yang jelas dilarang. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mako Satpolairud,” ujar AKP Edy Suseno.
Penggunaan jaring trawl menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dampaknya yang dapat merusak ekosistem di dalam laut.
Meski ditemukan pelanggaran, AKP Edy Suseno menekankan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan regulasi perlindungan nelayan. Berdasarkan pemeriksaan awal, M.H. teridentifikasi sebagai nelayan kecil.
”Karena yang bersangkutan adalah nelayan kecil, kami mengedepankan pendekatan pembinaan sesuai dengan UU Perikanan. Barang bukti jaring akan kami sita, dan penanganan selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Satpolairud Polres Pasuruan Kota mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Hal ini penting agar kekayaan laut Pasuruan tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang. (emn/ian).

















