Banyuwangi (Kabarpas.com) – Puluhan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Shabara Polres Banyuwangi, Polsek Tegalsari, Koramel Tegal Sari, dan TNI-AL, melakukan penertibkan bangunan liar yang berada di bantaran sungai Karangdoro. Meski sempat terjadi ketegangan antara pemilik warung dan petugas, namun penertiban berjalan lancar.
Pantauan Kabarpas.com, setiba di lokasi Satpol PP langsung melakukan komunikasi persuasif dengan pemilik warung, untuk melakukan eksekusi. Namun, hal itu sempat terjadi bersitegang antara petugas dan pemilik warung yang monolak bangunannya di robohkan.
Kepala Seksi Bidang Pengawasan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Ripai mengatakan, ada sebanyak 9 banguna ilegal yang ada di bantaran sungai ini. sebelum melakukan penggusuran pihaknya sudah mengikuti prosedur, dengan memberikan surat teguran sampai tiga kali.
“Jika ada pemilik warung yang tidak terima dari penertiban ini, kami sarankan untuk menuntut Satpol PP dengan jalur hukum,” tegas Rifai kepada Kabarpas.com, saat ditemui di lokasi, Rabu (16/11/2016) siang.
Ripai menambahkan, sebanyak 100 personil gabungan dilibatkan dalam penertiban ini, 75 pesonel dari kabupaten sisanya dari Muspika Tegalsari. “Memang ada TNI AD, TNI AL dan Polisi yang kami libatkan, karena ini merupakan bentuk kerjasama Muspida,” imbuhnya
Sebelumnya warga Desa karangdoro yang mendirikan bangunan di bantaran sungai, tepatnya di Dusun Blok Agung, RT/RW 03/03, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Sudah melakukan hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Satpol PP dan SKPD yaitu pada tanggal 9 Oktober 2016. Hasilnya mereka setuju ditertibkan jika bangunan penggati yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) itu terselesaikan. (dik/gus).

















