Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 19 Feb 2019

Satpol PP Probolinggo Amankan Puluhan Botol Miras dan Minol


Satpol PP Probolinggo Amankan Puluhan Botol Miras dan Minol Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu rumah di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron. Alhasil, puluhan botol minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) berhasil diamankan.

Operasi pekat yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Kasi Opsdal Mashudi dan Koordinator TRC Praja Nurul Arifin dengan menurunkan 7 (tujuh) personil.

Dalam operasi pekat ini, personil TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di semua tempat di rumah TH di Desa Maron Kidul Kecamatan Maron. Dari hasil penggeledahan tersebut, personil berhasil mengamankan sedikitnya 25 botol miras dan minol. Terdiri dari arak botol besar merah 10 botol, arak botol besar hijau 11 botol dan arak yang diecer 4 botol.

“Botol-botol tersebut tersimpan sangat rapi. Tetapi berkat kesigapan dari rekan-rekan TRC Satpol PP, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dan minol tersebut sebagai barang bukti,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Nurul Arifin kepada Kabarpas.com, Selasa (19/2/2019).

Selanjutnya, puluhan botol miras dan minol tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kota Kraksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Selain itu juga dilakukan pemanggilan secara dinas kepada pemilik miras dan minol ke mako besar untuk dilakukan BAP dan pembinaan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengungkapkan operasi pekat miras dan minol ini dilakukan berdasarkan dari pengaduan masyarakat yang sangat resah atas peredaran miras dan minol di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini dikarenakan, masyarakat khawatir keberadaan miras dan minol tersebut akan merusak masa depan anak-anaknya.

“Yang bersangkutan ini adalah pemain lama. Selama ini selalu lolos tatkala dilakukan razia. Tetapi baru kali ini kita mendapatkan barang bukti dan terbukti menyimpan miras dan minol. Kami berharap agar masyarakat jangan lagi berjualan barang haram seperti ini karena akan merusak mental generasi muda Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Rutin Periksa Inventaris Keamanan

30 Januari 2026 - 09:25

Perkenalkan MoU PN Kraksaan, YBH BaVi Kunjungi Rutan Kraksaan

23 Januari 2026 - 08:51

Kolaborasi KKG Multigrade Wonomerto–Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

20 Januari 2026 - 08:27

RSUD Tongas Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

20 Januari 2026 - 07:19

UPT PPA DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Resmi Beroperasi, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

19 Januari 2026 - 16:33

Kedua Pimpinan Parpol di Probolinggo Bertemu di Tengah Derasnya Dinamika

10 Januari 2026 - 17:29

Trending di Kabar Probolinggo