Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 2 Jun 2022

Sat Samapta Polres Probolinggo Amankan 8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang


Sat Samapta Polres Probolinggo Amankan 8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang Perbesar

Probolinggo, kabarpas.com – Satuan Samapta Polres Probolinggo melakukan razia pekat (penyakit masyarakat) di dua lokasi yang disinyalir menjadi tempat prostitusi di Kabupaten Probolinggo. Kedua lokasi itu adalah  salah satu warung di Dusun Ko’ong, Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo dan warung di Dusun Pancoran Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Hasilnya, 8 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan 2 pria hidung belang diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Samapta Polres Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Samapta AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia dalam rangka memberantas penyakit masyarakat ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan para PSK dan pria hidung belang. 

“Jadi dengan adanya laporan masyarakat di Halo Pak Kapolres, kami (Sat Samapta Polres Probolinggo) kemudian melakukan razia di dua lokasi tersebut. Hasilnya kami amankan 8 PSK dan 2 pria hidung belang,” kata Kasat Samapta, AKP Ahmad Jayadi. Kamis (02/05/2022).

Lebih lanjut kata Jayadi, 10 orang yang terjaring razia pekat ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Probolinggo saja. 

“Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang  dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi,” tambahnya.

Selanjutnya,  10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran ditempat umum Kabupaten Probolinggo. 

“Para pelaku patut diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 5 juta rupiah,” tutupnya. (pj/tin).

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Damkar Satpol PP Kabupaten Probolinggo Edukasi Keselamatan Penanganan Kebakaran Sejak Dini di PAUD dan TK Insan Terpadu Paiton

13 November 2025 - 08:18

Pemkab Probolinggo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Olahan Pisang Berstandar GMP

4 November 2025 - 21:09

67 Jeep Wisata Bromo Dinyatakan Tak Laik Jalan

3 November 2025 - 23:31

Menkop RI Bersama Mujadalah Kyai Kampung Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Tengger Probolinggo Melalui Koperasi Merah Putih

2 November 2025 - 07:57

Eka Wahyudi Nahkodai PGRI Cabang Kecamatan Gending, Tegaskan PGRI Rumah Besar Guru

30 Oktober 2025 - 06:44

Santap Ayam Kampung, 5 Orang di Probolinggo Keracunan

29 Oktober 2025 - 20:33

Trending di Kabar Probolinggo