Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pojokan · 13 Sep 2020 20:33 WIB ·

Resesi Ekonomi Mengancam Indonesia, Jika RUU Cipta Kerja Tak Kunjung Disahkan


Resesi Ekonomi Mengancam Indonesia, Jika RUU Cipta Kerja Tak Kunjung Disahkan Perbesar

Sidoarjo, Kabarpas.com – Di prediksi pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal II-2020 telah tumbuh negatif -5,32%. Atas kondisi itulah, Agung Purnomo yang merupakan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gajayana Malang dan Peneliti CONCERN Consuntancy & Research ini meyakini, pada kuartal III-2020 Indonesia sudah pasti akan masuk ke dalam jurang resesi ekonomi. Ditambah dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan diterapkan pada Senin (14/9/2020) besok.

Agung Purnomo memprediksi Indonesia akan masuk dalam jurang resesi, bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak kunjung disahkan. Tentu masalah ini berimbas pada ketenagakerjaan dan ekonomi Indonesia.

“Permasalahannya jelas nyata yang akan terjadi. Lapangan kerja jelas akan pindah ke negara yang lebih kompetitif dalam bidang industri,” ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kabarpas.com, Minggu, (13/9/2020).

Menurutnya, persaingan pekerja Indonesia akan relatif lebih rendah. Hal lain seperti jumlah pengangguran berpotensi menjadi semakin banyak. Per Februari 2020 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 6,88 juta jiwa.

“Problem lain yang juga tak kalah penting dalam penyelamatan ekonomi dari jurang resesi melalui RUU Cipta Kerja ialah Indonesia bisa terus terjerumus jebakan pendapatan menengah atau middle income trap. Jika RUU Ciptaker tak kunjung disahkan,” jelas Agung.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Indonesia memiliki tujuan besar menjadi negara maju di 2045. Untuk itu, lanjut Agung, pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan langkah strategis yang harus segera diimplementasikan.

Jika selama ini regulasi dan perizinan cenderung berbelit, maka melalui Omnibus Law perihal tersebut akan disederhanakan, beriringan dan harmonis. Selain itu, ia menambahkan bahwa investasi yang berkualitas perlu diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

“Hal tersebut harus segera dicapai pada 2024. Jika regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, tentunya pengembangan ekonomi ke depan mengalami dampak yang serius,” terang Agung Purnomo.

Regulasi untuk mempermudah investasi masuk bakal menjadi magnet untuk menarik pasar modal kembali masuk ke Indonesia. Hingga saat ini, kata Agung pemerintah terkait dan DPR masih membahas mengenai pengesahan RUU Cipta Kerja. Berbagai masukan dari elemen-elemen seperti serikat pekerja dan pengusaha terus diakomodasi agar RUU ini bisa segera dirumuskan.

Agung Purnomo, juga menjelaskan istilah investasi tidak bisa dilihat hanya sebagai investasi asing saja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja juga memiliki semangat untuk mendorong investasi lokal berbasis ekonomi masyarakat.

“Dalam regulasi ini ada batasan-batasan. Policy dan rule of the game-nya, coba diselaraskan agar investasi lokal juga terdorong dan terakselerasi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diatur sebagimana rupa untuk memangkas berbagai regulasi penghambat investasi sejalan dengan cita-cita dan harapan yang diusung sejak era reformasi,” pungkas Agung Purnomo. (yan/tin).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Merajut Mimpi Wujudkan Wisata Heritage Terintegrasi

2 April 2024 - 11:04 WIB

Pemilih dalam Pemilu

14 Maret 2024 - 09:34 WIB

Prof Muhibin Zuhri: Teologi Kebhinnekaan Menjadi Pendekatan Alternatif untuk Jawab Problem Kemanusiaan

19 Desember 2023 - 20:29 WIB

Work Life Balance 

18 Desember 2023 - 12:55 WIB

Politik Uang & Dampaknya Bagi Kualitas PEMILU

9 Oktober 2023 - 05:19 WIB

Wisata Integritas Berbasis Ekonomi Hijau

31 Mei 2023 - 06:50 WIB

Trending di Pojokan