Probolinggo, kabarpas.com – Meminimalisir penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata, objek wisata Gunung Bromo ditutup lagi. Hal ini berdasarkan Surat Kementerian Lingkugnan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No pg/ 29/T.8/BIDTEK.1/KSA/10/ 2021 tentang penutupan Objek dan Daya Tarik Wisata Alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 47 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh kawasan wisata Bromo dituutp total mulai hari ini (5 Oktober 2021) sampai dengan penguman lebih lanjut.
Ditutupnya kawasan Wisata Bromo ini untuk meminimalisir dampak resiko semakin meluasnya Covid-19 bagi pengunjung, petugas, dan Masyarakat.
Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS, Syarif Hidayat mengatakan, penutupan ini sesuai dengan Inmendagri No. 47 tahun 2021 tentang PPKM wilayah Jawa Bali dan akses Bromo dari 4 wilayah seperti Lumajang. Malang, Probolinggo, dan Pasuruan kembali pada PPKM level 3.
“Berdasarkan Inmendagri No 47 tahun 2021, maka kawasan wisata Gunung Bromo ditutup lagi hingga pengumuman lebih lanjut,” ujar Syarif kepada Kabarpas.com. Selasa, (5/10/2021).
Penutupan ini bukan karena ada klaster baru di kawasan wisata, melainkan sesuai Inmendagri 4 wilayah menuju kawasan Bromo status PPKM level 3, sehingga kawasan wisata yang berada di wilayah tersebut tidak diperkenankan beroperasi. (pj/ida).



















