Probolinggo, kabarpas.com – Polres Probolinggo Perketat akses masuk di Perbatasan Situbondo – Probolinggo dan Exit Tol Leces. Di titik-titik tersebut pengguna jalan yang hendak masuk ke wilayah Probolinggo diperiksa kelengkapanya seperti masker, surat sehat dan sudah divaksin minimal 1 kali.
“Mulai saat ini PPKM di Kabupaten Probolinggo mulai diberlakukan hingga 20 Juli nanti , masyarakat pengguna jalan hendkanya membatasi diri untuk tidak keluar rumah dan selalu disiplin melaksanakan 5M,“ ujar Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadhafi kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo.
Asrya menambahkan, seperti di titik pemeriksaan Exit Tol Leces, Masih banyak masyarakat berkendara yang tidak taat prokes.
“Kita edukasi tentang pentingnya melaksankan dan manfaat disiplin 5 M, dan pengendara yang tidak bermasker kita beri masker gratis,“ tambahnya.
Untuk kendaraan luar daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Probolinggo harus bisa menunjukan kartu sehat, seperti Surat Non reaktif (negative) hasil Swab , rapid , Surat keterangan sudah divaksin minimal 1 kali . Bila pengendara tidak bisa menunjukan surat yang dimaksud petugas terpaksa memutar balik.
“Bila tidak bisa menunjukan surat yang dimaksud, yang bersangkutan kita suruh putar balik, upaya ini sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 agar segera terkendali,” tutupnya. (wil/tin).



















