Probolinggo, Kabarpas.com – Polres Probolinggo bersama Polsek Bantaran melaksanakan rekonstruksi cucu-keponakan bunuh nenek sendiri dengan menggunakan kunci inggris. Ada sebanyak 12 adegan dalam rekonstruksi ini, di antaranya adalah saat tersangka bernama Ahmad Hadi (30) meminta uang kepada nenek atau korban bernama Jaminah (60).
Rekonstrkusi ini dilakukan di tempat kejadian perkara di rumah korban Desa Legungi, Kecamatan Bantaran hingga pembuangan mayat di pekarangan kosong di desa yang sama.
Kapolsek Bantaran, AKP Sugeng Harianto selesai mendampingi rekonstruksi ini menyebut, kegiatan ini untuk kelengkapan proses penyidikan.
“Betul hari ini dilakukan rekontruksi kasus pembunuhan, rekonstrkusi ini ada 12 adegan,” ujar Sugeng. Selasa, (10/05/2022).
Dijelaskan, motif dari pembunuhan ini ialah karena sakit hati sebab korban tidak memberi uang kepada pelaku sehingga kilaf pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Pelaku terancam hukuman 20 tahun, hukuman mati karena kasus ini,” terangnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Desa Legungi digegerkan temu mayat sosok wanita tanpa busana dan identitas di pekarangan kosong dalam kondisi membusuk pada tanggal 25 April 2022. Hasil olah TKP ditemukan tanda penganiayaan diduga korban pembunuhan. Selang 2 hari polisi berhasil mengungkap temua mayat ini dan pelakukya adalah cucu keponakan sendiri. (tin/pj).



















