Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 6 Feb 2019

Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah 


Polres Pasuruan Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah  Perbesar

Reporter : Rosy Adim

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan berhasil meringkus 2 orang pelaku pembobol rumah, yang kerap kali melakukan aksinya pada saat pemilik rumah sedang tertidur, Rabu (06/02/2019).

Ironisnya, kedua pelaku yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pasuruan tersebut merupakan residivis yang pernah tersandung dalam kasus yang sama dan baru keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni bernama Supardi alias Benyek (45), warga Dusun Warurejo, Desa Kejapanan dan Didik Hermansyah (38), warga Dusun Raos, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Mereka ditangkap setelah melakukan aksinya di rumah milik Marlen Siahaan (44), warga Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (19/01/2019), sekitar pukul 02.00 wib.

Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis.

Alhasil, kedua pelaku yang mendapati korban yang sedang tertidur itu, langsung berhasil menggasak beberapa Handphone dan Laptop.

Kedua pelaku langsung diringkus oleh petugas pada Selasa (05/02/2019) kemarin sekitar pukul 01.00 wib. Untuk penangkapan pelaku Supriyadi alias Benyek dilakukan di dalam rumahnya dan Didik Hermansyah berada di sebuah parkiran truk yang berada di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi pada rumah kosong atau pada saat pemilik rumah lengah. Kedua pelaku juga beberapa kali masuk penjara dan bulan 11 tahun 2018 lalu baru keluar dari penjara,” terang AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Laptop dan 6 buah Handphone atas hasil dari aksi nakalnya.

“Kedua pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ros/tin).

Artikel ini telah dibaca 141 kali

Baca Lainnya

Hutan Cempaka Rayakan 5 Tahun dengan Semangat Harmoni untuk Tumbuh

24 Juni 2025 - 10:36

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM, Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

19 Juni 2025 - 10:12

Workshop Evaluasi Diri: Langkah Nyata Tingkatkan Profesionalisme Calon Pendidik

18 Juni 2025 - 14:01

Fakta-fakta Pembunuhan Mayat Tanpa Busana di Pasuruan

17 Juni 2025 - 11:09

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penemuan Mayat Wanita Bugil di Grati Pasuruan

17 Juni 2025 - 11:00

Update Kasus Penemuan Mayat Wanita Bugil di Grati Pasuruan, Korban Sempat Diperkosa

17 Juni 2025 - 10:04

Trending di Berita Pasuruan