Jember, Kabarpas.com – Polemik penataan direksi BUMD Jember mencuat setelah jajaran direksi Perumdam Tirta Pandalungan dan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan diminta mengundurkan diri. Di balik hiruk-pikuk spekulasi, kalangan akademisi menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H. menilai penataan direksi BUMD justru dinilai berada dalam koridor kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam regulasi nasional, dan merupakan bagian dari fungsi pembinaan yang melekat pada jabatan bupati.
“BUMD bukan hanya entitas bisnis, melainkan instrumen pelayanan publik sekaligus pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Karena itu, kepala daerah tidak sekadar memiliki hak, tetapi kewajiban untuk memastikan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat,” urainya.
Firman menegaskan, penataan direksi tidak bisa dilihat sebagai reaksi emosional atau tindakan sepihak, melainkan bagian dari mekanisme pembinaan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Pasal 65 PP 54/2017 dengan jelas memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengevaluasi dan bahkan memberhentikan direksi sewaktu-waktu sepanjang ada alasan yang sah dan dapat dibuktikan. Artinya, negara memang memberi ruang pembinaan tanpa harus menunggu BUMD dalam kondisi merugi,” jelasnya.
Lebih lanjut, aspek prosedural penataan organ BUMD juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Regulasi ini, kata Firman, menguraikan alasan pemberhentian direksi dan dewan pengawas, mulai dari tidak melaksanakan tugas, melanggar ketentuan, tidak lagi memenuhi persyaratan, mengundurkan diri, hingga kebutuhan restrukturisasi organisasi.
“Dalam konteks ini, pengunduran diri secara terhormat adalah mekanisme administratif yang sah dan dikenal dalam tata kelola BUMD,” tambahnya.
Firman juga menyoroti anggapan bahwa status “sehat” sebuah BUMD otomatis menutup ruang evaluasi. Menurutnya, penilaian kesehatan BUMD umumnya hanya mencakup indikator keuangan dan operasional, sementara aspek tata kelola yang lebih luas kerap luput dari perhatian.
“Governance tidak hanya soal laba dan neraca. Ada dimensi akuntabilitas, keselarasan dengan kebijakan daerah, serta efektivitas kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Di banyak daerah, BUMD direstrukturisasi meskipun secara finansial tergolong cukup baik, karena ditemukan persoalan tata kelola dan lemahnya sinergi kebijakan,” paparnya.
Ia menambahkan, praktik penataan semacam itu justru sering menghasilkan perbaikan kinerja pasca-restrukturisasi. Akuntabilitas meningkat, kontribusi terhadap daerah membaik, dan arah kebijakan menjadi lebih sejalan dengan visi pemerintah daerah.
Pilihan menggunakan mekanisme pengunduran diri, menurut Firman, juga mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah. Cara ini dinilai mampu mencegah konflik berkepanjangan, menjaga stabilitas layanan publik, serta meminimalkan potensi sengketa hukum, selama proses evaluasi dilakukan secara objektif dan terdokumentasi.
“Dalam tata kelola pemerintahan, yang terpenting bukan seberapa keras sebuah kebijakan diperdebatkan, melainkan apakah kebijakan itu dijalankan berdasarkan kewenangan, mengikuti prosedur, dan diarahkan untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Dengan demikian, penataan direksi BUMD di Jember lebih tepat dipahami sebagai upaya pembenahan manajerial dan penguatan tata kelola, bukan cerminan kegamangan politik. Di tengah tuntutan transparansi dan efektivitas pengelolaan aset daerah, langkah tersebut justru menjadi penanda bahwa pemerintah daerah sedang menggunakan kewenangannya untuk memastikan BUMD benar-benar bekerja bagi kepentingan masyarakat Jember. (dan/ian).



















