Reporter : Pendik
Editor : Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek pabrik jamu ilegal di Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Dari pengerebekan ini, petugas berhasil mengamankan ratusan dus jamu merek Sapu Jagad dan merek Prono Jiwo.
Dari pantauan wartawan Kabarpas.com, dalam pengrebekan pabrik jamu yang terlihat kumuh tersebut, terdapat puluhan pegawai yang sedang memasak dan mengisi jamu di botol secara manual.
Selain itu, terdapat empat anggota Ditreskrimsus Subdit I Indaksi Polda Jawa Timur, melakukan pendataan terhadap pegawai, alat – alat produksi jamu, hingga produksi jamu yang sudah dikemas.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga telah menunggu pemilik pabrik jamu yang diduga ilegal berinisial N-K dan J, yang kabarnya akan memperlihatkan ijin pabrik jamu tersebut.
“Informasi yang kita dapat pabrik ini milik J, dan ia juga akan menemui kita untuk memperlihatkan perijinannya,” tegas Iptu Sumanto, Kanit yang memimpin operasi pengrebakan saat ditemui Kabarpas.com Biro Banyuwangi di lokasi.
Hingga beberapa jam kemudian wartawan Kabarpas.com yang tetap memantau di pabrik tersebut, melihat ada keanehan muncul dimana sejumlah karyawan di pabrik ini melarikan diri saat kondisi pintu masuk di depan dan belakang gudang terlihat dikunci menggunakan gembok.
Salah satu anggota Ditreskrimsus Subdit I Indaksi Polda Jawa Timur mengaku sempat kaget melihat situasi yang sebelumnya pemilik kooperatif.
“Ya kalau memang gak ada etikat baik pemilik pabrik jamu ini, kita akan lakukan upaya paksa mas,” jelas anggota Kepolisian dari Polda Jatim itu.
Sementara itu, salah satu warga yang berada di sekitar pabrik jamu yang diduga ilegal mengatakan, pihaknya tidak mengerti kalau gudang tersebut digunakan untuk produksi jamu. Ia hanya mengetahui memang sering terdengar banyak orang di dalamnya.
“Orangnya sangat tertutup, bahkan yang kerja pun tidak ada orang sekitar sini,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Perlu diketahui, penggrebekan pabrik jamu yang diduga ilegal serta memalsu berbagi jenis merek jamu yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Subdit I Indaksi Polda Jawa Timur ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat setempat. (***/pen).