Reporter : Pendik
Editor : Agus Harianto
Banyuwangi, Kabarpas.com – Lagi-lagi pelanggaran praktek penjualan minuman beralkohol terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Pelanggaran tersebut dulakukan oleh toko Lumayan Indah, Dusun Dambuntung, RT 07 RW 2, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Dari pantauan yang dilakukan oleh Wartawan kabarpas.com biro Banyuwangi, toko Lumayan Indah merupakan toko jamu Tradisional. Namun terlihat dietalase maupun lemari, terpampang jelas berbagai minuman beralkohol berbagai merk dengan kadar di bawah 5 persen hingga lebih dari 5 persen.
Saat ditanya perihal penjualan miras tersebut, Sunarlik pemilik toko mengatakan, perihal ijin penjualan jamu hingga minumam beralkohol dari mulai Polres hingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah lengkap.
” Ini pak, surat-surat ijinnya sampean lihat. Kita lengkap kok,” ucap Sunarlik sambil memberikan surat tersebut.
Ironisnya kelika dilakukan pengecekan, Surat Ijin Usaha Perdagangan Minumam Beralkohol (SIUP-MB) sudah tidak berlaku hingga 6 April 2018. Padahal, sesuai perda pengawasan, pengendalian peredaran, dan Penjualan minumam beralkohol dengan ketentuan yang ada, jika dilanggar dapat dipidana 3 bulan kurungan dan denda Rp. 50.000.000,-
Temuan ini, langsung mendapat kecaman keras dari Forum Banyuwangi Bersatu, melalui Wakil Ketua Forum Banyuwangi Bersatu Wahyu mengatakan, dari temuan ini Pemkab Banyuwangi harus segera melakukan tindakan. Selain itu penerbitan SIUP-MB harus benar benar dikaji dalam-dalam terhadap toko yang mengajukan ijin tersebut.
“Karena jika pemkab tledor dalam hal ini, maka penyalahgunaan terhadap Miras oleh pemuda sangat riskan sekali. Karena pemicu keributan antar pemuda diawali denha minum minuman beralkohol,” pungkasnya. (pen/gus).