Probolinggo (Kabarpas.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, dituding salah dalam melakukan eksekusi tanah milik seorang warga. Pasalnya, PN Kraksan dianggap menyerobot hak atas tanah milik Sugiardi, yang merupakan warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, kabupaten setempat.
“Saya telah mengajukan banding dan melakukan klarifikasi kepada pihak Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. MA menyatakan laporan terlapor terbukti. Namun, anehnya sampai detik ini pihak PN Kraksaan belum juga mengembalikan atas hak tanah saya yang disita,” ujar Sugiardi kepada sejumlah wartawan saat ditemui di PN Kraksaan. Selasa, (29/03/2016).
Sugiardi mengaku, kalau selama ini dirinya tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun atau menggunakan hak milik tanah kepada pihak tertentu. “Waktu itu saya bersama keluarga dipaksa pergi dari tanah atas nama saya sendiri oleh juru sita,” imbuhnya.
Ia menambahkan, saat itu dirinya mendapat undangan sidang atas perkara No. 77/Pst.G/2000/PN Kabupaten Probolinggo, dan menerima putusan Pengadilan Negeri Krakasaan 42/Pdt.Plw?2013/PN.Kraksaan hingga pelaksanaan sita eksekusi 04/Pdt.Eks/2012/PN.Kraksaan.
“Padahal saat itu yang berperkara kasus ini adalah orang lain. Namun, anehnya kok obyek tanah yang disita pengadilan itu adalah milik saya. Kan yang berperkara adalah Samiti melawan Senamo dan H Mus. Di mana keduanya telah meninggal dunia,” terangnya.
Untuk itu, Sugiardi mengatakan, kalau saat ini ia meminta kembali hak atas tanahnya. Sebab setelah dirinya menyatakan banding dan klarifikasi kepada Badan Pengawas MA RI 19 November 2015 No 0938/BP/A/XI/2015, menyatakan laporan terbukti ada pada kesalahan eksekusi. Dan MA telah merekomendasikan penindakan hukuman disiplin.
Sementara itu, Kepala PN Kraksaan Agus Widodo saat dihubungi melalui telepon mengatakan, kalau dirinya masih ada rapat di Surabaya,” Mohon maaf mas, saya masih ada rapat di Surabaya nanti setelah kembali akan saya jelaskan,” pungkasnya. (sam/gus).



















