Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 19 Agu 2018

PKL Pahlawan Trip Sayangkan Penggusuran Tanpa Sosialisasi


PKL Pahlawan Trip Sayangkan Penggusuran Tanpa Sosialisasi Perbesar

Reporter : Bagas

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com – Beberapa hari terakhir permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar area Pahlawan Trip Kota Malang menjadi pembicaraan masyarakat karena sebulan yang lalu terdapat penindakan dari pemerintah Kota Malang untuk menertibkan PKL disana.

Menurut keterangan pedagang, penindakan itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada PKL yang bersangkutan, sedangkan aktivitas perdagangan sebenarnya telah berlangsung selama empat tahun.

Luqman Wahyudi, Direktur LBH PEKA MALANG mengatakan seharusnya para PKL ini di bina dan ditata ulang oleh pemkot berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Aturan mengenai penataan pkl diatur dalam perpres nomor 125 tahun 2012, permendagri nomor 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, selain itu terdapat dalam perda nomor 2 tahun 2012 sebagai peraturan teknis dari aturan sebelumnya. Dalam aturan tersebut pemerintah kota mempunyai kewajiban dalam melakukan pemberdayaan terhadap pkl meliputi penyuluhan, pelatihan, pembinaan, fasilitas peningkatan produksi, fasilitas akses modal dll dalam hal penataan dilaksanakan dengan cara pendataan dan pendaftaran pkl juga perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL,” terang Luqman, Minggu (19/8).

Lebih lanjut Luqman menghimbau pemkot tidak tiba-tiba melakukan tindakan penutup aktifitas dari pkl di Pahlawan Trip tanpa melakukan penataan dan pembinaan

“Harusnya pemerintah melalui dinas-dinas terkait juga berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang. Penting mencari solusi bersama antara pemerintah, DPRD dan masyarakat khususnya para pkl ini untuk mencari solusi yang terbaik,” imbuhnya.

“Keadaan seperti ini tentu harus dicarikan solusi yang solutif baik bagi pemerintah maupun para PKL sehingga dapat memberikan kemanfaatan bagi keduanya. permasalahan ini harus ditinjau dari peraturan yang berlaku seperti peraturan daerah (perda) setemapat. Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan telah mengatur sedemikian rupa mengenai keberadaan PKL,” tambahnya.

PKL sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembang-kan usahanya. Oleh karena itu pemberdayaan terhadap PKL merupakan tugas pemerindah daerah dalam memberikan bantuan sarana dan prasarana. (Gas/Mey)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Reuni PPMI 2025 : Ketika Pers Mahasiswa Menulis Ulang Sejarahnya di Kota Malang

19 Oktober 2025 - 17:46

Super Kids Probolinggo Buktikan Ketangguhan, Sabet Juara 3 di Liga Malang Junior League 2025

25 Agustus 2025 - 08:51

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Pengajian Eksekutif Malang Raya Luncurkan Strategi Kembangkan Potensi Zakat di Jatim

12 Februari 2024 - 11:26

Trending di Kabar Malang