Reporter : Bagas
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Beberapa hari terakhir permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar area Pahlawan Trip Kota Malang menjadi pembicaraan masyarakat karena sebulan yang lalu terdapat penindakan dari pemerintah Kota Malang untuk menertibkan PKL disana.
Menurut keterangan pedagang, penindakan itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada PKL yang bersangkutan, sedangkan aktivitas perdagangan sebenarnya telah berlangsung selama empat tahun.
Luqman Wahyudi, Direktur LBH PEKA MALANG mengatakan seharusnya para PKL ini di bina dan ditata ulang oleh pemkot berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Aturan mengenai penataan pkl diatur dalam perpres nomor 125 tahun 2012, permendagri nomor 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, selain itu terdapat dalam perda nomor 2 tahun 2012 sebagai peraturan teknis dari aturan sebelumnya. Dalam aturan tersebut pemerintah kota mempunyai kewajiban dalam melakukan pemberdayaan terhadap pkl meliputi penyuluhan, pelatihan, pembinaan, fasilitas peningkatan produksi, fasilitas akses modal dll dalam hal penataan dilaksanakan dengan cara pendataan dan pendaftaran pkl juga perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL,” terang Luqman, Minggu (19/8).
Lebih lanjut Luqman menghimbau pemkot tidak tiba-tiba melakukan tindakan penutup aktifitas dari pkl di Pahlawan Trip tanpa melakukan penataan dan pembinaan
“Harusnya pemerintah melalui dinas-dinas terkait juga berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang. Penting mencari solusi bersama antara pemerintah, DPRD dan masyarakat khususnya para pkl ini untuk mencari solusi yang terbaik,” imbuhnya.
“Keadaan seperti ini tentu harus dicarikan solusi yang solutif baik bagi pemerintah maupun para PKL sehingga dapat memberikan kemanfaatan bagi keduanya. permasalahan ini harus ditinjau dari peraturan yang berlaku seperti peraturan daerah (perda) setemapat. Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan telah mengatur sedemikian rupa mengenai keberadaan PKL,” tambahnya.
PKL sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembang-kan usahanya. Oleh karena itu pemberdayaan terhadap PKL merupakan tugas pemerindah daerah dalam memberikan bantuan sarana dan prasarana. (Gas/Mey)















