Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 1 Mei 2019

Peringati May Day, Buruh Kepung Balaikota Malang


Peringati May Day, Buruh Kepung Balaikota Malang Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

 

Malang, Kabarpas.com – Aksi unjuk rasa dalam memperingati hari buruh internasional (May Day) yang dilaksanakan di depan seputaran Jl.Tugu Klojen Kota Malang, diikuti tiga aliansi di antaranya yaitu Aliansi Front Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) , Aliansi Mahasiswa Malang Bersatu dan Aliansi Rakyat Malang Bersatu (ARMB).

Aksi unjuk rasa yang dimulai pukul 10.00 Wib sampai 14.00 Wib ini, diikuti sekitar 350 peserta dari gabungan tiga aliansi yang menyebabkan seputaran Jalan Tugu sampai Balaikota Malang dikepung para pengunjuk rasa.

Kendati demikian, dalam pelaksanaan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Malang ini berjalan tertib dan damai.

Beberapa poin tuntutan yang diserukan masa aksi tersebut, di antaranya tolak politik upah murah, hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, magang, dan PHK sepihak.

Percepat pengkajian PP 78 Tahun 2015.
Berikan hak normatif buruh perempuan. Tolak pemberangusan serikat dan berikan jaminan perlindungan hukum kepada aktivis serikat buruh, wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat bagi rakyat.

Berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayar BPJS. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, serta bervisi kerakyatan. Dan Nasionalisasi aset asing di bawah kontrol rakyat

Sementara massa aksi perayaan Hari Buruh menamakan diri Aliansi Mahasiswa Malang Bersatu dan Aliansi Rakyat Malang Bersatu (ARMB) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang dan DPRD Kota Malang, mereka menyerukan keadilan bagi ribuan pekerja Freeport Indonesia yang alami PHK.

Perwakilan ARMB, Agung Ferry Widiatmoko menjelaskan, banyak hak – hak buruh yang belum diberikan akibat PHK secara ilegal. Berdasarkan catatannya, ada 8.300 buruh atau pekerja Freeport diberhentikan bersamaan pada 2017 silam. Sejumlah 68 pekerja diantaranya warga Malang. Mereka telah bekerja sejak 2008.

“Mereka tidak menerima hak apapun setelah PHK. Kami sekarang menyerukan kembalikan hak – hak buruh yang telah di-PHK. Kami melawan kapitalisme,” kata Agung ditemui di sela-sela aksi. (dem/mey).

Artikel ini telah dibaca 90 kali

Baca Lainnya

Polres Batu Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang

24 Januari 2025 - 08:19

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Pj. Wali Kota Batu Tinjau Perumahan Dinas Veteran senilai Rp 9 Miliar

22 Januari 2025 - 11:43

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

17 Januari 2025 - 08:30

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Trending di Kabar Kampus