Jember, Kabarpas.com – Pagi yang seharusnya diisi kegiatan belajar berubah tegang di SDN Pecoro 02, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember Senin (23/2/2026). Gerbang sekolah disegel sekelompok orang yang mengaku ahli waris lahan sejak dini hari, membuat puluhan siswa tertahan di luar pagar hingga aparat turun tangan dan membuka kembali akses sekolah sekitar pukul 07.30 WIB.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB oleh empat orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat sekolah berdiri. Mereka memasang banner bertuliskan penutupan lokasi sengketa di gerbang utama sehingga pintu pagar tidak dapat dibuka. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi itu melibatkan satu perempuan dan tiga laki-laki. Salah satu di antaranya sempat memberi tahu guru yang tinggal di rumah dinas bahwa gerbang akan ditutup.
Kepala SDN Pecoro 02, Yuliana mengatakan tindakan tersebut membuat siswa dan wali murid kebingungan saat tiba di sekolah. Anak-anak menunggu di luar pagar selama hampir satu jam sebelum aparat Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur Muspika Rambipuji membuka segel dan memastikan gerbang sekolah dapat digunakan kembali.
“Pagi itu anak-anak sudah datang seperti biasa, tetapi gerbang terkunci. Mereka menunggu di luar sampai akhirnya dibuka aparat,” kata Yuliana.
Guru Pendidikan Agama, Anisah Nurul Lubabah, menuturkan penyegelan bukan kali pertama terjadi. Pada pertengahan Desember 2025, pihak yang sama pernah memasang banner larangan beraktivitas tanpa izin ahli waris, disusul surat pemberitahuan rencana penutupan sekolah pada Januari 2026. Namun, rencana tersebut sempat batal setelah mediasi.
Sengketa bermula dari klaim bahwa sertifikat tanah sekolah tidak sah secara hukum. Perkara itu kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jember dan belum berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan seluas sekitar 1.683 meter persegi didaftarkan pada 17 November 2025 dengan Nomor 133/Pdt.G/2025/PN Jmr oleh penggugat bernama Sun’a yang mengaku sebagai ahli waris sah.
Dalam banner yang dipasang di gerbang, tertulis larangan melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa tanpa izin ahli waris serta ancaman tuntutan hukum bagi pihak yang merusak segel. Banner juga mencantumkan alamat kuasa hukum di Gresik dan keterangan “Pendamping LP KPK”.
Kepala Desa Pecoro, M. Sobir menyayangkan penyegelan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Menurutnya, persoalan sengketa lahan sebelumnya telah diketahui desa dan disarankan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
“Tidak ada izin atau pemberitahuan ke desa. Secara etika seharusnya kulo nuwun dulu,” ujarnya.
Upaya mediasi antara perangkat desa, pihak sekolah, dan pihak yang mengklaim ahli waris belum menemukan titik temu. Pemerintah kecamatan menyatakan siap memberikan pengawalan apabila diperlukan guna memastikan kegiatan pendidikan tidak kembali terganggu.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember memastikan proses belajar kini telah berjalan normal setelah gerbang dibuka oleh pihak berwenang TNI-Polri dan Satpol PP. Kepala Bidang SD Dispendik Jember, Abdullah, mengatakan pihaknya turut hadir dalam musyawarah bersama Muspika Rambipuji dan memastikan siswa serta guru dapat kembali beraktivitas di kelas.
“Alhamdulillah, pembelajaran sudah berlangsung seperti biasa,” katanya.
Peristiwa ini menyisakan kecemasan bagi siswa dan orang tua. Sejumlah wali murid sempat khawatir sekolah akan ditutup atau dibongkar. Pemerintah daerah menyatakan akan terus memantau perkembangan sengketa hukum yang masih berjalan agar hak siswa atas pendidikan tetap terlindungi.(dan/ian).



















