Reporter : Ajo
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, Kabarpas.com – Dikarenakan hanya ada satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftar. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan akhirnya membuka perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Cabup – Cawabup Pasuruan selama 2 hari, yang dimulai dari hari ini (Jumat, 19/01/2018) hingga Sabtu (20/01/2018) besok.
Pantauan Kabarpas.com, di hari pertama sejak dibukanya kembali pendaftaran Cabup – Cawabup Pasuruan tersebut, ada satu paslon yang mendaftar dari jalur perseorangan, yakni Anjar Supriyanto dan Samsul Bandi.
Paslon dari jalur perseorangan Anjar – Budi tersebut datang ke KPU Kabupaten Pasuruan sekitar jam 1 siang dengan didampingi para tim-nya.
“Kami mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dari jalur perseorangan, untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018,” ujar Cabup Anjar kepada Kabarpas.com, saat ditemui di lokasi
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko mengungkapkan, sesuai peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015, peraturan KPU nomer 3 tahun 2017 yang telah diubah menjadi peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan SE Nomor 38/PL.03.2-SD/I/2018/ tentang Tahapan Pencalonan dengan 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, maka dilakukaah perpanjangan pendaftaran.
“Kami melaksanakan perpanjangan pendaftaran pasangan calon ini, karena dasarnya perintah undang-undang dan juga setelah kordinasi dengan KPU pusat,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko.
Untuk sekadar diketahui, pasangan calon Gus Irsyad Yusuf-Mujib Imron (ADJIB) sebelumnya sudah mendaftarkan ke KPU pada tanggal 10 Januari lalu. Mereka berdua maju dengan dukungan 9 partai politik di DPRD yakni PKB, PPP, Nasdem, Golkar, PDI-P, Gerindra, PKS, Hanura dan PDIP.
Namun, pasangan ini belum resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan karena masih menjalani serangkaian tes kesehatan dan administrasi. (ajo/gus).