Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 18 Feb 2026

Pemkot Pasuruan dan MUI Terbitkan Seruan Bersama Ramadan 1447 H


Pemkot Pasuruan dan MUI Terbitkan Seruan Bersama Ramadan 1447 H Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan resmi mengeluarkan Seruan Bersama untuk menjamin kondusifitas dan kekhusyukan warga yang menjalankan puasa Ramadhan 1447 H / 2026 M.

Dokumen ini berisi panduan penyelenggaraan ibadah dan tata tertib sosial guna menjaga kekhusyukan umat Islam serta kerukunan antarumat beragama di Kota Pasuruan.

​Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, S.TP., M.Si., bersama Ketua Umum MUI Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdullah Shodiq, M.Pd., menandatangani seruan tersebut pada 11 Februari 2026.

​Poin-Poin Utama Aturan Ramadhan di Kota Pasuruan:

​1. Operasional Usaha Makanan dan Hiburan

  • ​Usaha Kuliner: Rumah makan, warung, atau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di siang hari wajib beroperasi secara tertutup atau dalam bentuk kemasan.
  • ​Tempat Hiburan: Bilyar, Warnet, Play Station, Game Online, dan Bioskop diperintahkan untuk tutup total selama bulan Ramadhan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2013.

​2. Penggunaan Pengeras Suara dan Aktivitas Sahur

  • ​Tadarus: Penggunaan pengeras suara di Masjid/Musholla dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah jam tersebut, tadarus tetap diperbolehkan tanpa pengeras suara.
  • ​Membangunkan Sahur: Aktivitas membangunkan warga baru boleh dimulai pada pukul 03.00 WIB dengan cara yang tertib dan sopan agar tidak mengganggu warga yang sedang beristirahat.
  • ​Tarkhim: Pembacaan tarkhim menggunakan pengeras suara dimulai 60 menit sebelum waktu Subuh.

​3. Larangan Petasan dan Sweeping

  • ​Masyarakat dilarang keras membuat, menyimpan, menjual, maupun membunyikan petasan (mercon) yang memiliki efek ledakan.
  • ​Pemerintah melarang keras adanya aksi sweeping oleh kelompok masyarakat. Segala bentuk pelanggaran harus dilaporkan kepada instansi berwenang.

​4. Toleransi dan Pelaksanaan Idul Fitri

  • ​Masyarakat diimbau saling menghormati antara yang berpuasa dan yang tidak.
  • ​Jika terjadi perbedaan penetapan 1 Ramadhan atau 1 Syawal, warga diminta untuk tetap saling menghormati.
  • ​Pada malam Idul Fitri, takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan terbuka seperti mobil, bus, atau truk demi keselamatan lalu lintas.

​Sanksi dan Layanan Pengaduan

​Pemerintah menegaskan bahwa pengabaian terhadap poin-poin tertentu (khususnya terkait usaha pangan, hiburan, dan petasan) akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran atau ingin melaporkan gangguan ketentraman selama Ramadhan, dapat menghubungi:

  • ​Call Center: 112 (Bebas Pulsa)
  • ​WhatsApp: 0812-1706-7969

​Dengan adanya seruan ini, Pemkot Pasuruan berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan penuh tanggung jawab dan semangat persaudaraan. (ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Konsolidasi Kebangsaan dan Halalbihalal di Jakarta

18 April 2026 - 10:14

Family Parenting PKK Rejotangan Tulungagung Gelar Kegiatan Edukasi Keluarga Harmonis

18 April 2026 - 10:11

Banyak Manfaat, DPRD Kota Probolinggo Dorong joging Track 

17 April 2026 - 21:04

MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Emergency Response Team di Malang dan Surabaya

17 April 2026 - 12:16

Jember Gaspol Latih Atlet, Siap Sambut Marching Band Asia 2027

17 April 2026 - 11:57

Nenek Penjual Cilok di Pasuruan Naik Haji Setelah Menabung 50 Tahun

17 April 2026 - 07:36

Trending di Berita Pasuruan