Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan resmi mengeluarkan Seruan Bersama untuk menjamin kondusifitas dan kekhusyukan warga yang menjalankan puasa Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Dokumen ini berisi panduan penyelenggaraan ibadah dan tata tertib sosial guna menjaga kekhusyukan umat Islam serta kerukunan antarumat beragama di Kota Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, S.TP., M.Si., bersama Ketua Umum MUI Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdullah Shodiq, M.Pd., menandatangani seruan tersebut pada 11 Februari 2026.
Poin-Poin Utama Aturan Ramadhan di Kota Pasuruan:
1. Operasional Usaha Makanan dan Hiburan
- Usaha Kuliner: Rumah makan, warung, atau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di siang hari wajib beroperasi secara tertutup atau dalam bentuk kemasan.
- Tempat Hiburan: Bilyar, Warnet, Play Station, Game Online, dan Bioskop diperintahkan untuk tutup total selama bulan Ramadhan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2013.
2. Penggunaan Pengeras Suara dan Aktivitas Sahur
- Tadarus: Penggunaan pengeras suara di Masjid/Musholla dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah jam tersebut, tadarus tetap diperbolehkan tanpa pengeras suara.
- Membangunkan Sahur: Aktivitas membangunkan warga baru boleh dimulai pada pukul 03.00 WIB dengan cara yang tertib dan sopan agar tidak mengganggu warga yang sedang beristirahat.
- Tarkhim: Pembacaan tarkhim menggunakan pengeras suara dimulai 60 menit sebelum waktu Subuh.
3. Larangan Petasan dan Sweeping
- Masyarakat dilarang keras membuat, menyimpan, menjual, maupun membunyikan petasan (mercon) yang memiliki efek ledakan.
- Pemerintah melarang keras adanya aksi sweeping oleh kelompok masyarakat. Segala bentuk pelanggaran harus dilaporkan kepada instansi berwenang.
4. Toleransi dan Pelaksanaan Idul Fitri
- Masyarakat diimbau saling menghormati antara yang berpuasa dan yang tidak.
- Jika terjadi perbedaan penetapan 1 Ramadhan atau 1 Syawal, warga diminta untuk tetap saling menghormati.
- Pada malam Idul Fitri, takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan terbuka seperti mobil, bus, atau truk demi keselamatan lalu lintas.
Sanksi dan Layanan Pengaduan
Pemerintah menegaskan bahwa pengabaian terhadap poin-poin tertentu (khususnya terkait usaha pangan, hiburan, dan petasan) akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran atau ingin melaporkan gangguan ketentraman selama Ramadhan, dapat menghubungi:
- Call Center: 112 (Bebas Pulsa)
- WhatsApp: 0812-1706-7969
Dengan adanya seruan ini, Pemkot Pasuruan berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan penuh tanggung jawab dan semangat persaudaraan. (ajo/ian).



















