Pasuruan, Kabarpas.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Fasilitas yang berlokasi di kantor Disnaker Bangil ini disiapkan untuk melayani laporan para pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Rakhmat Syarifudin menjelaskan, posko tersebut berfungsi sebagai sarana fasilitasi bagi buruh yang mengalami kendala terkait hak keagamaannya. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan melakukan klarifikasi langsung kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Kami berharap apabila ada persoalan, silakan datang ke Posko THR. Insyaallah akan kami fasilitasi dan tindak lanjuti sampai ada jawaban serta kepastian,” ujar Rakhmat.
Menurut Rakhmat, berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, gelombang pengaduan biasanya baru terlihat pada H-7 Lebaran. Hal tersebut menyesuaikan dengan regulasi yang mengatur bahwa batas akhir pembayaran THR adalah satu minggu sebelum hari raya. Kondisi ini membuat banyak perusahaan cenderung menyalurkan kewajiban mereka mendekati batas waktu tersebut.
Terkait besaran hak pekerja, Disnaker menekankan bahwa perhitungan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Yakni, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, penghitungan dilakukan secara proporsional. (dis/ian).



















