Jumat, 13 Maret 2026 – 22.05 | 740 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Di sejumlah ruas jalan protokol di pusat Kota Jember, terutama Jalan Gajah Mada, petugas gabungan terlihat menyisir trotoar dan bahu jalan pada Jumat pagi (13/3/2026). Lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar diminta ditertibkan, sementara area yang selama ini dipakai untuk berjualan atau parkir perlahan dikosongkan.
Operasi itu merupakan bagian dari program bertajuk “Indonesia Asri” yang digelar Pemerintah Kabupaten Jember.
Kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) itu, dipimpin Bambang Rudianto, Kepala Satpol PP Jember.
Sekitar 100 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga aparat Kecamatan Kaliwates.
Penertiban difokuskan di beberapa ruas jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti Jalan Trunojoyo, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Ahmad Yani. Area tersebut selama ini kerap dipadati aktivitas usaha yang memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan.
Bambang mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, sosialisasi dilakukan selama tiga hari sebelum penertiban dilaksanakan.
“Sosialisasi sudah kami lakukan lebih dulu melalui woro-woro maupun surat edaran. Hari ini kami turun bersama sekitar 100 personel gabungan untuk menertibkan penggunaan ruang publik agar kembali sesuai fungsinya,” kata Bambang di sela kegiatan.
Menurut dia, trotoar merupakan ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara badan jalan digunakan untuk kepentingan transportasi dan mobilitas kendaraan. Karena itu, penggunaan ruang publik harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bambang menegaskan setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik seharusnya memiliki izin dari pemerintah daerah dan dilakukan di lokasi yang memang diperbolehkan.
“Dalam aturan yang ada, kegiatan usaha yang menggunakan ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten dan dilakukan di area yang sesuai,” ujarnya.
Meski melakukan penertiban, pemerintah daerah mengklaim tetap menyiapkan alternatif bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan. Sejumlah lokasi seperti ruang terbuka hijau (RTH), lapangan, hingga gang tertentu disebut menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan.
Selain itu, Pemkab Jember juga merencanakan pembangunan pusat kuliner atau pujasera sebagai tempat usaha yang lebih tertata.
Melalui operasi ini, pemerintah daerah berharap fungsi ruang publik di pusat kota dapat kembali tertata. Trotoar diharapkan bisa digunakan oleh pejalan kaki sebagaimana mestinya, sementara aktivitas ekonomi masyarakat diarahkan agar berlangsung di ruang yang telah disediakan secara legal. (dan/ian).

















