Probolinggo, kabarpas.com – Pembudidaya Loster pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo melakukan aksi damai tolak Permen KP tahun 2021di atas karamba di perairan laut pulau Gili Ketapang. Kamis, (21/10/2021).
Dalam aksinya belasan koalisi pembudidaya lobster ini membawa poster dan melakukan orasi menolak permen KP no 17 tahun 2021, karena mereka menilai menyulitkan dan mematikan secara perlahan pembudidaya Lobster Indonesia dan Probolinggo khususnya, selain membentang poster dan orasi mereka juga melakukan aksi makan baby Lobster sebagai simbul matinya pembudidaya Lobster Indonesia.
Ketua koalisi pembudidaya Lobster Indonesia Kholili Rahman mengatakan, semenjak diberlakukan Larangan Ekport Baby Losbter secara tidak langsung menyulitkan pembudidaya Lobster, dalam permen 17 / 2021 ada pembatasan. Bisa dibayangkan untuk saat ini baby Lobster didapat dari kawasan Buleleng Bali dan sekitarnya, sedangkan untuk tempat pembudidaya berada di kawasan pantai selatan seperti Banyuwangi, Jember, Lumajang dan Pantura seperti Situbondo, dan Probolinggo.
Diberlakukan permen tersebut pembudidaya lobster kesulitan membeli baby lobster karena terbentur aturan dan meski bisa membeli bibit dari luar daerah harus menggunakan SAB (surat asal Benih) itupun menurut isntansi terkait tidak ada Juknis. Untuk saat ini harga panen Lobster turun dari harga Normal Rp350 ribu kini hanya Rp 250 – 200 Ribu perkilogramnya.
“Larangan Export baby Lobster secara tidak langsung menyulitkan pembudidaya, meski harus menggunakan SAB, namun berdasarkan instansi terkait khususnya daerah Jember katanya tidak juknis ini kan membingungkan pembudidaya Lobster,” ujar Kholili.
Kholili menambahkan, negara Vietnam saja bisa Ekport Baby Losbter, kenapa negara Indonesia yang potensi maritimnya sangat bisa diandalkan tidak bisa. Karena di Negara Vietnam pemerintahnya hadir. Dan bila ini terus berkelanjutan bagaimana nasib sekitar 100 pembudidaya Lobster di Probolinggo ini bisa bisa akan gulung tikar.
“Kami berharap pemerintah hadir ke pembudidaya, dan segera Yudicial Review kebijakan tersebut yang intinya berpihak kepada pembudidaya Lobster Idoensia, sehingga untuk mencari bibit mudah, harga jualnya juga tidak murah,” pungkasnya. (pj/ida).



















