Pasuruan, Kabarpas.com – Terdakwa kasus dugaan penganiyaan anak MHM (16) yang menyebabkan terbakarnya santri Ponpes Al Berr menjalani sidang tuntutan. Sidang tuntutan terhadap MHM, 16, digelar tertutup di ruang persidangan khusus anak Pengadilan Negeri Negeri (PN) Bangil.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan membacakan tuntutan terhadap MHM, 16.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, menyatakan MHM, 16, dituntut dengan hukuman penjara 5 Tahun.
MHM, 16, didakwa telah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak.
“Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan,” ujar Jemmy.
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menilai ada tiga hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa.
Pertama tindakan terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Kedua, perbuatan dugaan penganiyayan dilakukan secara sadis. Dan terakhir dugaan penganiyayan tersebut mengakibatkan korban, INF, 14 meninggal dunia.
“Kami juga meminta agar terdakwa agar tetap ditahan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan selama tiga bulan,” ungkapnya.
Sementara hal-hal yang dianggap meringankan diantaranya terdakwa berprilaku sopan, kooperatif, serta sudah meminta maaf kepada keluarga korban. (emn/ian)