Kamis, 19 Februari 2026 – 22.01 | 991 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Pemkab Jember masuk 10 besar nasional kategori pemerintah kabupaten dengan predikat Kualitas Tertinggi dalam penilaian pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025.
Hasil tersebut diserahkan dalam acara serah terima Opini Ombudsman RI di Ruang Binaloka Adhikara, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Regar Jeane Dealen Nangka mengatakan capaian ini menunjukkan perbaikan pelayanan publik dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, Jember berada di peringkat ke-12 nasional.
“Alhamdulillah, posisi kita naik dari peringkat ke-12 nasional pada 2024 menjadi 10 besar pada 2025. Ini menunjukkan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan berada di jalur yang tepat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan penilaian Ombudsman tahun ini menggunakan indikator yang lebih ketat sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025. Penilaian tidak hanya melihat kepatuhan administratif, tetapi juga pencegahan maladministrasi dan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.
Sejumlah organisasi perangkat daerah yang dinilai antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta RSD dr. Soebandi sebagai unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Target kami bukan sekadar penghargaan, tetapi memastikan pelayanan publik di Jember semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.
Penilaian Ombudsman RI mencakup 170 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia pada periode 2025. Dengan capaian ini, Jember masuk dalam kelompok daerah dengan kualitas pelayanan publik tertinggi secara nasional. (dan/ian).



















