Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 20 Jan 2015

Pelaku Pembunuh Axel Jalani Proses Sidang Diversi


Pelaku Pembunuh Axel Jalani Proses Sidang Diversi Perbesar

Purworejo (Kabarpas.com) – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AEL (17), terhadap Alexander Axel Elleaza (16), warga jalan raya Soekarno Hatta, Kota Pasuruan akhirnya menjalani proses persidangan Diversi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan.

Mooris M Sihombing selaku hakim ketua dalam kasus pembunuhan di malam Natal tersebut mengatakan, bahwa setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan pada Jumat (16/01/2015) lalu. Maka sidang kasus pembunuhan terhadap Axel pun mulai disidangkan.

“Dikarenakan pelaku berinisial AEL masih di bawah umur. Sehingga sebagai permulaan sidang, dilakukanlah proses sidang Diversi ini. Penyelesaian kasus dengan menggunakan jalan Diversi ini dilakukan lantaran antara pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur yang harus dilindungi sesuai amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ujarnya kepada Kabarpas.com saat ditemui di PN Kota Pasuruan, Selasa, (20/01/2015) siang.

Dijelaskannya, bahwa dalam sidang perdana Diversi ini pihaknya selaku fasilitator telah memanggil sejumlah pihak, diantaranya yaitu kedua orang tua korban, pelaku, pihak kepolisian, tokoh agama, dan juga ketua RT/RW di tempat tinggal pelaku dan korban. “Diversi ini bertujuan untuk mencapai perdamaian antara pihak korban atau keluarganya dengan pelaku,” imbuhnya.

Kendati demikian, pria yang berasal dari Jakarta Pusat ini mengatakan, kalau seandainya dalam proses sidang perdana ini ada yang menolak untuk ditempuh jalur damai atau kekeluargaan. Maka secara otomatis sidang akan terus dilanjutkan.

“Namun, untuk menuju dalam sidang berikutnya diberi batas maksimal 7 hari. Karena siapa tahu pihak yang menolak itu berubah pikiran. Barulah kemudian setelah itu, akan segera memasuki babak sidang selanjutnya,” jelasnya kepada Kabarpas.com

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, AEL (17), melakukan pembunuhan sadis terhadap temannya sendiri semasa SMP yaitu bernama Alexander Axel Elleaza, yang berstatus masih pelajar di SMA Katholik Santo Albetus di Dempo Malang.

Kala itu korban ditemukan dengan beberapa luka tusuk di beberapa tubuhnya, pada perayaan malam natal (25/12/2014) lalu. Namun, pada akhirnya pihak kepolisian setempat berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis ini yang diketahui berinisial AEL (17), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. (ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Om Banjir Om

9 Maret 2024 - 19:19

Saling Cokot, Empat Pengedar Sabu Diamankan

19 September 2023 - 13:45

Keluarga Pasien Meradang, Ada Konser di RSUD Bangil dengan Suara Musik Kencang

2 Agustus 2023 - 21:58

Laka Beruntun di Jalan Raya Purwodadi, 2 Orang Tewas di Tempat

26 Juli 2023 - 19:16

Gudang Rongsokan dan Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

21 Juli 2023 - 06:27

Dua Gudang Mebel di Pasuruan Ludes Terbakar

19 Juli 2023 - 23:20

Trending di Berita Pasuruan