Reporter : Sopan
Editor : Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Persoalan bangunan milik Haji Ainul Yaqin di Desa Banjar, Kecamatan Licin, Banyuwangi, yang diduga telah melanggar garis sempadan sungai seakan dibiarkan oleh dinas terkait yakni Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi.
Pasalnya, saat dikonfirmasi oleh wartawan kabarpas.com Biro Banyuwangi, selama dua hari pimpinan hingga pejabat Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi tidak bisa ditemui dengan alasan sedang dinas di luar kantor.
“Pak Kadis dan pejabat sedang dinas di luar kantor pak, sejak pagi tadi hingga nanti kayaknya jam lima sore,” ucap salah satu receptionis Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi kepada wartawan kabarpas.com biro Banyuwangi.
Selang satu hari usai konfirmasi ke Dinas Pengarian Kabupaten Banyuwangi, Wartawan kabarpas.com biro Banyuwangi kembali mendatangi kantor Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi pukul 14:00 WIB, hasilnya sama dengan hari sebelumnya.
“Saat ini, pak kadis dan para kabid hingga yang mewakili masih dinas di luar kantor pak,” ucap salah satu staff Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi yang tak mau menyebutkan namanya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, di Desa Banjar, Kecamatan Licin, Banyuwangi, terdapat bangunan yang diduga akan dijadikan ruko atau penginapan milik Kontrakrok ternama di Banyuwangi yakni H. Ainul Yaqin yang jelas-jelas dibangun di atas sungai dan melanggar aturan garis sempadan sungai. (sop/pen).