Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 22 Des 2023

Pedagang Pasar Baru Pandaan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan


Pedagang Pasar Baru Pandaan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan melakukan sosialisasi “Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas” di pasar baru Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto yang bertujuan mengedukasi para pedagang mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Trioki mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan sebagai representasi negara hadir untuk dapat memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya pedagang Pasar khususnya Pasar Baru Pandaan.

Menurut Trioki, sasaran kegiatan ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini selain untuk mengedukasi, memberikan perlindungan serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi seluruh pekerja maupun pemberi kerja untuk dapat terlindungi serta meningkatkan awareness maupun citra positif pemerintah daerah karena masyarakat merasakan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia,” ungkap Trioki.

”Tim kami minimal menawarkan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 saja per bulan,” sebut Trioki.

Ia mengakui, minimnya pemahaman menjadi salah satu kendala umum para pedagang dan pekerja di pasar, untuk masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, untuk mengantisipasi segala risiko terkait pekerjaan sehari-hari pedagang dan pekerja.

“Harapan kami seluruh ekosistem di pasar diharapkan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa kesulitan,” ujar Trioki.

Pedagang maupun pekerja pasar nantinya dengan terdaftar program Bukan Penerima Upah, mendapatkan manfaat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. Dengan Iuran Rp16.800 ,- tiap bulannya mereka bisa mendapat perlindungan paripurna BPJAMSOSTEK berupa perawatan sampai sembuh ketika terjadi kecelakaan kerja dan santunan kematian.

“Banyak manfaat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kematian misalnya, ahli waris peserta akan mendapat santuanan kematian maksimal Rp216 juta,” ucapnya.

“Adapun rinciannya adalah Santunan Kematian Rp20 juta, Santunan berkala Rp12 juta, Biaya pemakaman Rp10 juta. Kemudian Bantuan Beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi, maksimal Rp174 juta,” tambahnya.

Sedangkan untuk program hari tua, BPJS Ketenagakerjaan membantu para peserta untuk menabung yang bisa diambil kapan saja ketika berhenti bekerja.

Dengan adanya kegiatan ini, kurang lebih sekitar 100 pedagang mendaftarkan diri secara sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedepan harapan kami seluruh ekosistem pasar dapat terlindungi dan seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pedagang dan pekerja pasar, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apapun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” pungkas Trioki. (dit/gus).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Konsolidasi Kebangsaan dan Halalbihalal di Jakarta

18 April 2026 - 10:14

Family Parenting PKK Rejotangan Tulungagung Gelar Kegiatan Edukasi Keluarga Harmonis

18 April 2026 - 10:11

Banyak Manfaat, DPRD Kota Probolinggo Dorong joging Track 

17 April 2026 - 21:04

MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Emergency Response Team di Malang dan Surabaya

17 April 2026 - 12:16

Jember Gaspol Latih Atlet, Siap Sambut Marching Band Asia 2027

17 April 2026 - 11:57

Nenek Penjual Cilok di Pasuruan Naik Haji Setelah Menabung 50 Tahun

17 April 2026 - 07:36

Trending di Berita Pasuruan