Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 9 Apr 2019

Pasca Putusan MK, JPPR Kabupaten Pasuruan Kawal Pengurusan Pindah Memilih 


Pasca Putusan MK, JPPR Kabupaten Pasuruan Kawal Pengurusan Pindah Memilih  Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pasuruan mengawal pengurusan pindah memilih. Itu dilakukan usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

“Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, memutuskan salah satunya terkait perpanjangan pengurusan pindah memilih. Namun, dalam putusan MK tersebut belum memihak kepada komunitas pesantren dan mahasiswa. Sebab, hanya dikhususkan untuk empat kategori saja, yakni karena sakit, terkena bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat hari pencoblosan,” ungkap Makhfud Syawaludin selaku Koordinator Daerah JPPR Kabupaten Pasuruan, saat membuka acara Dialog Isu Strategis bertajuk “Peluang Perpanjangan Layanan Pindah Memilih bagi Komunitas Pesantren dan Mahasiswa” di Gedung SMK Darut Taqwa Kompleks Ponpes Ngalah, Purwosari.

Senada dengan itu, Agus Salim selaku Ketua PPK Purwosari, membenarkan tidak terakomodirnya komunitas Pesantran dan Pendidikan dalam perpanjangan layanan pindah memilih tersebut.

“Putusan itu memang terbatas. Namun, kami sebagai penyelenggara akan terus melayani dan memastikan tidak ada satupun warga yang akan kehilangan hak pilihnya,” ujarnya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan tersebut.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Yasin, bagian Data (PPK Purwosari) tadi, silahkan meminta surat ketarangan belajar dari yayasan atau ponpes atau kampus untuk persyaratan pengurusan pindah memilih. Akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten terkait permasalahan ini,” tambahnya.

Alhasil, berdasarkan hasil penyampaian usulan sebagaimana dalam diskusi tersebut kepada KPU Kabupaten, diputuskan bahwa bagi yang sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, termasuk di pesantren, diperbolehkan mengurus layanan pindah memilih tersebut.

“Sebagaimana diskusi kami dengan Ketua KPU Kabupaten, bisa mengajukan pindah memilih. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam PKPU No 9 tahun 2019 pada pasal 8 ayat 2 poin f, yakni bagi yang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 93 kali

Baca Lainnya

Nenek Penjual Cilok di Pasuruan Naik Haji Setelah Menabung 50 Tahun

17 April 2026 - 07:36

Kolaborasi Pemkot Pasuruan & Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 18:49

Pemkot Pasuruan Tandatangani Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS, Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi

16 April 2026 - 18:18

Wagub Jatim Pantau Stok Elpiji di Pasuruan, Warga Diimbau Beli Pakai KTP

15 April 2026 - 22:46

DPRD Kota Pasuruan Setujui 8 Raperda, Wali Kota Tekankan Tindak Lanjut Serius, Terukur dan Berkelanjutan

13 April 2026 - 23:36

Suasana Magis Pasoeroean Tempoe Doeloe Warnai Peluncuran Novel Karya Terbaru CEO Kabarpas

13 April 2026 - 14:26

Trending di Berita Pasuruan