Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 21 Feb 2026

Parkir Sembarangan di Jember Disikat, Kendaraan Digembok dan Terancam Denda Rp 500 Ribu


Parkir Sembarangan di Jember Disikat, Kendaraan Digembok dan Terancam Denda Rp 500 Ribu Perbesar

Sabtu, 21 Februari 2026 – 23.32 | 1893 kali dilihat

 

Jember, Kabarpas.com – Pengendara yang nekat parkir di zona terlarang di Jember kini harus siap menerima sanksi tegas. Dalam operasi gabungan pada Sabtu (21/2/2026) malam, petugas langsung menempelkan stiker pelanggaran, menggembok ban kendaraan, hingga menyiapkan penindakan tilang dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar.

Penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Polisi Militer (PM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Sat Samapta Polres Jember di sejumlah ruas jalan utama yang masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana mengatakan operasi menyasar tujuh ruas jalan, dengan fokus di kawasan Tugu BTN Al-Huda, tepatnya Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung yang kerap macet akibat parkir sembarangan.

“Di lokasi ini kendaraan sering parkir hingga dua baris sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.

Menurut Dian, meski rambu larangan telah terpasang jelas, masih banyak pengendara yang membandel. Karena itu, petugas menerapkan tindakan bertahap mulai dari persuasif hingga represif di lapangan.

Ia menegaskan, pelanggar parkir sembarangan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Selain pengendara, penertiban juga menyasar juru parkir (jukir) liar yang kerap memicu parkir di bahu jalan. Dishub telah menginstruksikan jukir resmi agar tidak mengarahkan kendaraan ke zona larangan, sementara jukir liar akan terus dibina oleh UPT Parkir.

Dishub juga mengimbau pelaku usaha di sepanjang jalan nasional untuk menyediakan lahan parkir mandiri bagi konsumennya, karena trotoar dan bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai kantong parkir permanen.

Dian memastikan operasi penertiban parkir liar akan dilakukan secara rutin sepanjang 2026, bukan sekadar menjelang Ramadan.

“Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama,” tandasnya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 875 kali

Baca Lainnya

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Konsolidasi Kebangsaan dan Halalbihalal di Jakarta

18 April 2026 - 10:14

Family Parenting PKK Rejotangan Tulungagung Gelar Kegiatan Edukasi Keluarga Harmonis

18 April 2026 - 10:11

Banyak Manfaat, DPRD Kota Probolinggo Dorong joging Track 

17 April 2026 - 21:04

MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Emergency Response Team di Malang dan Surabaya

17 April 2026 - 12:16

Jember Gaspol Latih Atlet, Siap Sambut Marching Band Asia 2027

17 April 2026 - 11:57

Nenek Penjual Cilok di Pasuruan Naik Haji Setelah Menabung 50 Tahun

17 April 2026 - 07:36

Trending di Berita Pasuruan