Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang kernet ditangkap Satreskoba polres Pasuruan kota lantaran nyambi jadi pengedar sabu.
Diketahui kernet yang berinisial BHQ, 28, ini disergap polisi di rumahnya di Desa Sekargadung, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Senin (9/1/2023).
Iptu Merdhania Pravita Shanty, kasie humas Polres Pasuruan Kota mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.
“Petugas melakukan penyelidikan setelah ada info di Kelurahan Sekargadung sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Vita saat dikonfirmasi Selasa (10/1/2023).
Kemudian Setelah mendapatkan bukti-bukti kuat, jajaran Satreskoba Polres Pasuruan Kota melakukan penyergapan ke rumah BHQ. Digerebek petugas, kernet angkutan ini hanya bisa pasrah. Seisi rumahnya digeledah.
Polisi menemukan sejumlah bungkus plastik berisi sabu-sabu yang terbungkus tissu di balik kantong celananya.
“Barang bukti yang kita amankan dua buah plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram dan 1,16 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan 6 plastik klip kecil yang diduga digunakan kernet tersebut untuk mengecer sabu. Adapula satu sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
“Terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diselidiki lebih lanjut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, BHQ, 28, terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. (emn/ian).